Berita / SBN / Artikel

Sukuk Tabungan ST002 Punya Fasilitas Early Redemption, Ini Penjelasannya

Bareksa • 06 Nov 2018

an image
Ilustrasi investor syariah wanita berhijab mengulurkan tangan menunjukkan sesuatu

Meskipun investor tidak dapat menjual di pasar sekunder, ST002 dapat dicairkan lebih awal sebelum masa jatuh tempo

Bareksa.com – Pemerintah melalui perusahaan penerbit Surat Berharga Syariah Negara menerbitkan Sukuk Tabungan seri terbaru, yakni ST002 yang dijual secara online. Produk investasi khusus investor ritel yang berdasarkan prinsip-prinsip Islami ini sudah bisa dipesan online mulai tanggal 1 November 2018.

ST002 termasuk ke dalam instrumen investasi karena masyarakat yang membeli akan mendapatkan imbal hasil. ST002 merupakan jenis SBN khusus ritel yang ditawarkan secara online (e-SBN).

ST002 adalah instrumen investasi yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun terdapat fasilitas early redemption.

Early redemption merupakan salah satu fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok ST002 dari pemerintah sebelum tanggal jatuh tempo.

Fasilitas penjualan sebelum masa jatuh tempo (early redemption) berlaku untuk 50 persen dari nilai investasi dengan sisa nilai investasi kelipatan Rp1 juta.

Karena itu, investor yang berniat melakukan early redemption sebaiknya membeli ST002 dengan kelipatan Rp2 juta. Investor yang membeli ST002 senilai Rp1 juta, tidak memiliki fasilitas early redemption.

Pembelian ST002 dapat dilakukan dengan pemesanan beberapa kali. Namun, fasilitas early redemption berlaku hanya untuk per pesanan.

Apabila investor membeli ST002 secara bertahap, yakni sebesar Rp1 juta pada pesanan pertama dan Rp3 juta pada pesanan kedua, total kepemilikan ST002 investor menjadi Rp4 juta. Namun, meskipun investor memiliki ST002 senilai Rp4 juta, tetapi hak early redemptionnya hanya Rp1 juta.

Hal itu terjadi karena pemesanan awal Rp1 juta tidak memiliki fasilitasi early redemption. Sedangkan pemesanan kedua Rp3 juta memiliki fasilitas early redemption Rp1 juta. Sebab untuk melakukan early redemption investor harus menyisakan dana investasinya dengan kelipatan Rp1 juta.

Persyaratan Early Redemption

1. Minimal kepemilikan Rp2 juta
2. Nilai yang dapat dicairkan minimal Rp1 juta dan maksimal 50 persen dari total kepemilikan investor
3. Nominal yang diajukan Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta
4. Tidak dikenakan biaya pelunasan (redemption cost) oleh pemerintah

Adapun pengajuan early redemption melalui sistem elektronik mitra distribusi (MiDis) hanya dapat diajukan oleh investor anatara tanggal 28 Oktober- 5 November 2019.

Pengajuan pada tanggal 5 November 2019 terakhir pukul 14.00 WIB

(AM)

***

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel, termasuk sukuk tabungan, secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Gunakan akun Bareksa Anda untuk login dan membeli ST002 melalui tautan ini.

Anda yang belum punya akun bisa mendaftar terlebih dahulu di tautan ini.

Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan NPWP untuk kebutuhan pendaftarannya. (Baca Juga : Belum Jadi Nasabah Bareksa? Ini 6 Langkah Mudah Daftar untuk Beli Sukuk ST002)