Berita / SBN / Artikel

Investasi Sukuk Tabungan ST002 Pakai Akad Wakalah, Apa Artinya?

Bareksa • 05 Nov 2018

an image
Ilustrasi investasi reksa dana syariah. (123RF Stock Photo)

Dalam akad wakalah, penerbit sukuk wajib menyatakan dirinya bertindak sebagai Wali Amanat/Wakil dari pemegang sukuk

Bareksa.com - Obligasi syariah, atau seringkali disebut dengan sukuk, adalah satu produk investasi mirip dengan obligasi konvensional yang dalam hal ini menganut prinsip-prinsip Islam. Dengan berlandaskan prinsip syariah, sukuk bebas dari unsur haram dan riba.

Sukuk Tabungan seri ST002 adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Perusahaan Penerbit surat berharga syariah negara (SBSN). Sukuk berbeda dengan obligasi konvensional dari segi akadnya dan dalam hal ST002, Sukuk Tabungan ini menggunakan akad wakalah.

Apa itu akad wakalah?

Pengertian atau definisi wakalah menurut bahasa adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini berlaku antara masyarakat pemodal (investor) dengan pengelola investasi (yang dalam hal ini adalah Perusahaan Penerbit SBSN).

Pemodal atau shahib al-mal memberikan mandat kepada pengelola investasi sebagai wakil shahib al-mal untuk melaksanakan kegiatan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian di awal. Dalam Sukuk Tabungan, berbagai rencana dan informasi mengenai Sukuk Tabungan ST002 dapat dilihat dalam memorandum informasi yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dapat diakses di sini.

Dalam akad wakalah, penerbit sukuk wajib menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai Wali Amanat/Wakil dari pemegang sukuk untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan.

Sebagai wakil, penerbit sukuk menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan yang akan dilakukan, antara lain rencana jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perkiraan keuntungan masing-masing kegiatan dan perkiraan keuntungan komposit. Adapun penggunaan dana penerbitan sukuk ini untuk pembangunan negara, seperti proyek jalan tol, pembangunan madrasah, dan revitalisasi asrama haji.

Konsep akad wakalah ini mirip dengan yang berlaku dalam investasi reksadana syariah. Jadi, untuk Anda, khususnya nasabah Bareksa, yang sebelumnya pernah berinvestasi reksadana syariah pasti lebih mudah memahami konsep ini.

Tanpa Bunga

Dalam transaksi obligasi syariah atau sukuk ini, pemberi pinjaman atau investor tidak akan menerima bunga, sehingga tidak mengandung unsur riba. Akan tetapi, ada imbal hasil yang timbul dari manfaat penggunaan dana yang diberikan melalui obligasi syariah atau sukuk ini.

Sukuk ini merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat utang. Hal ini juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvensional pada umumnya.

Pada sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.

Kementerian Keuangan sudah mengumumkan imbalan dari produk ST002 ini sebesar 8,3 persen setahun, dengan skema floating with floor atau imbalan minimal. Artinya, imbalan ini masih bisa lebih besar tetapi tidak akan lebih kecil daripada imbalan minimal yang ditetapkan tersebut.

Simak perhitungan simulasi imbalan di sini.

Sebagai informasi, ST002 memberi imbalan minimum 8,3 persen per tahun yang lebih tinggi dari produk e-SBN sebelumnya seperti SBR003 dan SBR004. Bahkan, imbalan ini lebih tinggi daripada kupon ORI15 dan imbal hasil dari deposito di beberapa bank BUMN.

Dengan jangka waktu investasi 2 tahun, ST002 ini tidak bisa diperdagangkan tetapi memiliki fasilitas early redemption, atau pencairan awal pada 1 tahun setelah investasi. Syaratnya, minimal kepemilikan awal Rp2 juta dan yang bisa dicairkan awal hanya separuh dari investasi awal.

***

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel, termasuk sukuk tabungan, secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Gunakan akun Bareksa Anda untuk login dan membeli ST002 melalui tautan ini.

Anda yang belum punya akun bisa mendaftar terlebih dahulu di tautan ini.

Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan NPWP untuk kebutuhan pendaftarannya. (Baca Juga : Belum Jadi Nasabah Bareksa? Ini 6 Langkah Mudah Daftar untuk Beli Sukuk ST002)