Berita / SBN / Artikel

Benarkah Investasi Sukuk Tabungan ST002 Halal? Ini Pernyataan DSN-MUI

Bareksa • 02 Nov 2018

an image
Ilustrasi keuangan, investasi, perbankan, reksadana, tabungan, simpanan syariah dengan prinsip Islam yang digambarkan dengan uang koin dalam kotak kayu dan tasbih. 123rf

Pernyataan syariah ST002 ini terkait dengan pengelolaan yang berdasarkan prinsip syariah

Bareksa.com – Bagi yang masih ragu untuk berinvestasi pada Sukuk Tabungan ST002 terkait penegasan status syariah, Anda harus tahu bahwa instrumen investasi ini sudah mendapat pernyataan syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Artinya, investasi di ST002 sudah bisa dibilang halal.

Pernyataan syariah ST002 ini terkait dengan pengelolaan yang berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury). Selain itu, penerbitan Sukuk Tabungan menggunakan struktur akad Wakalah.

Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut berupa uang sewa (ujrah).

Secara detail, pernyataan syariah dari DSN-MUI bisa dilihat dari surat Pernyataan Kesesuaian Syariah 19 Oktober 2018 Nomor B-707/DSN-MUI/X/2018. Dari surat itu, DSN-MUI menulis, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kementerian Keuangan telah menyampaikan dokumen-dokumen Permohonan Pernyataan Kesesuaian Syariah SBSN Tabungan (Sukuk Tabungan ST002), di antaranya:

  1. Pernyataan Kesanggupan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara untuk Menjadi Wali Amanat dari Pemegang Sukuk Tabungan
  2. Perjanjian Jual Beli (Akad Bai) Barang Milik Negara
  3. Perjanjian Pengadaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Berupa Proyek
  4. Perjanjian Pemberian Kuasa (Akad Wakalah) Atas Pemeliharaan Objek Ijarah
  5. Akad Ijarah
  6. Pernyataan (Wa’d) untuk Menjual Objek Ijarah, dan
  7. Pernyataan (Wa’d) untuk membeli Objek Ijarah

Atas dokumen-dokumen itu, DSN-MUI menyimpulkan antara lain:

1. Penerbitan Sukuk Tabungan ST002 tahun 2018 menggunakan struktur SBSN dengan akad Wakalah
2. Draft Perjanjian (akad) yang digunakan dalam rangka penerbitan Sukuk Tabungan ST002 tahun 2018 dibuat oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
3. Aset yang dijadikan underlying dalam penerbitan ini adalah kombinasi antara Barang Milik Negara dan pembangunan aset tetap (fixed asset) atau proyek/kegiatan di beberapa Kementerian Negara dan Lembaga yang penggunaannya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tahun 2018, dan
4. Dalam perjanjian (akad) ijarah, pembayaran imbalan ijarah menggunakan floating rate dengan mencantumkan formula perhitungan, yang berlaku untuk periode tiga bulan

Surat tertanda Ketua DSN-MUI Badan Pelaksana Harian Ma’ruf Amin dan Sekretaris Anwar Abbas ini menyatakan, berdasarkan hasil kajian atas dokumen-dokumen yang disampaikan dan pembahasan dengan para pihak terkait, DSN-MUI menyatakan bahwa akad dan dokumen dalam rangka penerbitan Sukuk Tabungan ST002 tahun 2018 dengan Struktur Wakalah tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Kalau sudah yakin bahwa investasi di ST002 ini halal, ayo mulai investasi ST002 sekarang di Bareksa dan dapatkan manfaatnya.

***

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel, termasuk sukuk tabungan, secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Gunakan akun Bareksa Anda untuk login dan membeli ST002 melalui tautan ini.

Anda yang belum punya akun bisa mendaftar terlebih dahulu di tautan ini.

Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan NPWP untuk kebutuhan pendaftarannya. (Baca Juga : Belum Jadi Nasabah Bareksa? Ini 6 Langkah Mudah Daftar untuk Beli Sukuk ST002)

(hm)