Bareksa.com - Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.
Dari sisi jenis, terdapat obligasi konvensional dan obligasi syariah atau biasa kita kenal dengan nama sukuk.
Obligasi Konvensional
Obligasi dalam sistem ekonomi konvensional ialah surat berharga yang menjadi instrumen utang bagi perusahaan atau negara agar mendapatkan modal. Dengan kata lain, obligasi diterbitkan kepada calon investor agar mau memberikan pinjaman modal kepada sebuah perusahaan (pihak penerbit obligasi).
Dalam sistem ekonomi konvensional, pemegang obligasi mendapatkan keuntungan melalui bunga pinjaman yang diperolehnya dari perusahaan tempatnya berinvestasi.
Macam obligasi di sini dapat digolongkan dari empat sisi yaitu dari sisi penerbit, sistem pembayaran, hak penukar, dan jaminan.
Untuk lebih rincinya adalah sebagai berikut ;
Jenis Obligasi
1. Corporate bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan
2. Government bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat
3. Municipal bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
Dari Sisi Sistem Pembayaran
1. Zero coupon bond, yaitu obligasi yang tidak mewajibkan penerbitnya membayar coupon (bunga) kepada pemegangnya.
2. Coupon bond (fixed coupun bond & floating coupon bond), yaitu obligasi yang mewajibkan penerbit untuk membayar coupon (bunga) baik tetap (fixed coupon bond) maupun bunga mengambang (floating coupon bond)
Dari Sisi Hak Penukar
1. Convertible bond, yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham penerbitnya (ditukar saham emiten)
2. Exchangable bond, yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham afiliasi milik penerbit/emiten
3. Callable bond, yaitu obligasi yang memberi hak kepada penerbitnya untuk melakukan penarikan/pelunasan pada waktu tertentu (waktu penarikan biasanya sudah diatur dalam perjanjian waktu penerbitan obligasi)
4. Putable bond, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemilik/pemegang untuk menukarkan/meminta pelunasan kepada penerbit/emiten.
Dari Sisi Jaminan
1. Secure bond, yaitu obligasi yang dijamin pelunasannya dengan aset tertentu.
2. Guaranteed bond, jika penjaminnya adalah pihak III
3. Mortgage bond, jika dijamin dengan real properties (gedung)
4. Collateral trust bond, jika dijamin dengan surat berharga (sekuritas, receivables) unsecured bond (debentures), yaitu obligasi yang tidak dijamin oleh aset tertentu.
Obligasi Syariah atau Sukuk
Sementara itu obligasi syariah atau biasa dikenal dengan sukuk, kini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup menarik. Sebab sukuk bisa memberikan imbal hasil (return) yang lebih tinggi dari bunga deposito namun memiliki risiko yang relatif rendah dengan prinsip-prinsip syariah.
Layaknya dengan obligasi konvensional, sukuk ini dapat diterbitkan oleh pemerintah ataupun perusahaan (korporasi) dengan memiliki jangka waktu dan nilai imbal hasil tertentu.
Sukuk ini merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat utang. Hal ini juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvesional pada umumnya.
Pada sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.
Kita dapat membeli sukuk ritel ini pada hampir seluruh bank-bank besar baik nasional maupun asing, bank syariah, dan perusahaan sekuritas terpercaya (kredibel) yang menjadi agen penjual sukuk.
Melalui agen penjual yang telah ditunjuk pemerintah, salah satu persyaratan pembelian sukuk ritel adalah dengan menunjukan kartu tanda penduduk Indonesia (KTP), sebab sukuk ritel ini hanya ditujukan bagi warga negara Indonesia (WNI).
Pembelian sukuk (untuk seri-seri yang pernah diterbitkan) dapat dilakukan dengan minimal Rp1 juta hingga maksimal pembelian Rp5 miliar.
Apabila membeli sukuk ritel pada masa penawaran, dan ketika pada saat penjatahan hanya mendapatkan sebagian sukuk ritel yang dipesan, maka sisa dana dapat dikembalikan (refund) oleh agen penjual ke rekening investor.
Dalam hal ini, kita juga dapat memperdagangkan (mentransaksikan) sukuk ritel di pasar sekunder dengan harga pasar untuk mendapatkan keuntungan (capital gain).
Selain itu, apabila kita membutuhkan likuiditas keuangan sebelum jatuh tempo, sukuk ritel dapat dijaminkan kepada agen penjual sukuk ritel yang menyediakan fasilitas ini untuk investor.
Sementara dari segi risiko, sukuk ritel ini cukup aman dan memiliki risiko gagal bayar yang rendah karena instrumen investasi ini pembayarannya dijamin oleh pemerintah sesuai dengan Undang-undang Surat Utang Negara (SUN) dan Undang-Undang APBN.
Meski begitu, tidak lantas sukuk bebas dari risiko, ada risiko lain yang dapat muncul yakni risiko pasar.
Risiko pasar (market risk) terjadi akibat harga jual sukuk di pasar sekunder lebih rendah daripada harga beli, sehingga menyebabkan investor akan mengalami kerugian (capital loss).
Untuk menghindari kerugian tersebut, sebaiknya investor tetap tenang dan tidak menjual sukuk ritel. Apabila dapat sabar menunggu hingga jatuh tempo, nominal pokok sukuk ritel akan dikembalikan secara utuh 100 persen.
Karena itu, sebelum kita berinvestasi pada sukuk ritel ini, sebaiknya kita mempelajari karakteristik mengenai produk investasinya terlebih dahulu. Hal ini untuk memahami seluk beluk berinvestasi pada sukuk ritel sehingga hasil dari investasi ini dapat menguntungkan.
Jenis Sukuk
1. Sukuk Ijarah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
2. Sukuk Mudharabah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya.
Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).
3. Sukuk Musyarakah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha.
Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
4. Sukuk Istishna
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.
Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Pebedaan Obligasi Konvensional dan Syariah
Dari sisi orientasi, obligasi konvensional menitik beratkan kepada keuntungannya. Namun pada obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi ini harus memperhatikan pula sisi halal-haramnya.
Obligasi konvensional, keuntungannya di dapat dari besaran bunga yang ditetapkan, sedangkan pada obligasi syariah, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba.
Imbal hasil sukuk juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.
Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Di antaranya adalah akad mudharabah, ijarah, murabahah, musyarakah dan Istisna.
Selain itu dana yang dihimpun tidak dapat diinvestasikan kepasar uang ataupun spekulasi di lantai bursa. Sedangkan utk obligasi konvensional tidak terdapat akad disetiap transaksinya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui perusahaan penerbit Surat Berharga Syariah Negara akan menerbitkan Sukuk Tabungan seri terbaru, yakni ST002 yang dijual secara online. Produk investasi khusus investor ritel yang berdasarkan prinsip-prinsip Islami ini akan bisa dipesan online mulai tanggal 1 November 2018.
Karena investasi ini dikhususkan untuk investor ritel, modal awal untuk membeli sukuk sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta. Nilai pembelian ST002 ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.
Pembelian produk investasi yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran 1-22 November 2018. Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesannya.
Sementara menunggu masa penawaran dan pengumuman imbalan Sukuk Tabungan ST002, Anda yang belum punya akun bisa mendaftar terlebih dahulu di homepage SUN ritel Bareksa mulai saat ini.
Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan NPWP untuk kebutuhan pendaftarannya. (Baca Juga : Beli SUN di Bareksa Bisa Untung dan Mudah, Begini Cara Daftarnya)
* * *
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel, termasuk sukuk tabungan, secara online.
Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.