Berita / SBN / Artikel

Bentuk-bentuk Investasi Syariah dan Kehalalannya

Bareksa • 22 Oct 2018

an image
Ilustrasi keuangan, investasi, perbankan, reksadana, tabungan, simpanan syariah dengan prinsip Islam yang digambarkan dengan uang koin dalam kotak kayu dan tasbih. 123rf

Untuk sebagian orang, kegiatan investasi tidak hanya berfokus pada pencarian keuntungan atau imbal hasil semata

Bareksa.com - Investasi adalah kegiatan menanamkan modal dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Investasi lebih dari sekedar menabung karena ada modal yang bisa tumbuh tinggi, tetapi dengan risiko yang menyertai.

Untuk sebagian orang, khususnya umat Muslim, kegiatan investasi tidak hanya berfokus pada pencarian keuntungan atau imbal hasil semata, tetapi juga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam. Dengan demikian, investor penganut prinsip-prinsip yang disebut syariah ini bisa tenang karena aktivitas ekonomi yang dijalankan tidak mengandung riba.

Apa yang membedakan investasi syariah dan konvensional? Hal yang membedakan antara investasi syariah dan konvesional adalah akadnya. Akad syariah ini bisa meliputi akad kerja sama (musyarokah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah) dalam mekanisme kegiatan investasi syariah.

Karena sesuai dengan akadnya, dalam investasi syariah tidak ada istilah bunga yang dibilang haram dan termasuk riba. Namun, keuntungan ada karena ada akad bagi hasil atau mudharabah antara dua atau lebih pihak.

Dalam akad mudharabah, pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Bentuk-bentuk Investasi Syariah

Terdapat beberapa bentuk investasi syariah yang tersedia di Indonesia ini, yang mirip dengan produk konvensional tetapi dikelola dengan prinsip-prinsip Islam. Produk-produk investasi syariah ini resmi dan diawasi dengan regulasi Pasar Modal Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Saham Syariah

Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), saham syariah adalah kepemilikan terhadap suatu perusahaan dengan menggunakan prinsip syariah, tetapi  bukan saham dengan hak istimewa. Saham-saham syariah ini merupakan saham dari perusahaan yang menjalankan aktivitas sesuai dengan prinsip syariah.

Di Bursa Efek Indonesia, saham-saham syariah ini juga diperdagangkan dan rinciannya dapat dilihat dalam Daftar Efek Syariah. Secara umum, saham-saham syariah bukan perusahaan di bidang perbankan konvensional yang memberikan bunga, produsen rokok, alkohol dan makanan haram, serta yang memiliki pinjaman mengandung riba.

Saham syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang memastikan aktivitas perusahaan berada dalam prinsip-prinsip syariah.

2. Obligasi Syariah atau Sukuk

Obligasi syariah adalah kewajiban atau surat utang, yang dalam hal ini menganut prinsip syariah dan seringkali disebut dengan sukuk. Obligasi syariah atau sukuk digunakan baik oleh perusahaan atau pemerintah untuk mencari modal.

Dalam transaksi obligasi syariah atau sukuk ini, pemberi pinjaman atau investor tidak akan menerima bunga. Akan tetapi ada imbal hasil yang timbul dari manfaat penggunaan dana yang diberikan melalui obligasi syariah atau sukuk ini.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan mengeluarkan sukuk yang dananya untuk memperluas usaha. Akibat dari perluasan usaha tersebut, perusahaan mendapatkan keuntungan yang besar yang dibagikan hasilnya kepada investor pembeli sukuk tersebut.

3. Reksadana Syariah

Reksadana adalah produk investasi berupa kumpulan aset (portofolio) yang dikelola oleh manajer investasi. Aset reksadana itu dapat berupa saham, obligasi, surat berharga, hingga deposito yang semuanya dijalankan dalam prinsip syariah.

Dalam reksadana syariah, manajer investasi tidak akan menempatkan asetnya pada saham-saham perusahaan yang memiliki bisnis yang bertentangan dengan syariat islam. Seperti perbankan konvensional (riba), jual-beli rokok, minuman keras, dan sejenisnya.

Selain itu, manajer investasi juga hanya mengelola reksadana yang terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES).

Reksadana syariah memiliki pengelolaan terpisah dari reksadana konvensional. Ibarat masakan berlabel halal, reksadana syariah ini dapurnya berbeda dengan yang non-syariah.

Selain itu, ada proses cleansing (pembersihan) yang membawa visi besar nilai syariah. Proses cleansing adalah proses pembersihan kekayaan reksadana dari hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung.

Dalam hal ini, DPS berperan sangat penting. Dari proses cleansing ini, sebagian besar uang tidak langsung masuk kepada pemilik modal, tetapi akan diarahkan pada hal-hal yang bersifat amal.

***

Di Marketplace Bareksa sudah ada produk reksadana syariah yang sudah dipastikan kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 (dokumen lengkap klik tautan ini).

Selain itu, dalam waktu dekat akan ada produk obligasi syariah atau sukuk yang pasti halal menurut prinsip-prinsip Islami. Untuk memesan dan membelinya, segera daftar sekarang melalui tautan ini.

***

Ingin berinvestasi reksadana di Bareksa?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS