Bareksa.com – Surat Utang Negara (SUN) adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah. SUN digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah seperti untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari sisi pemerintah, SUN bermanfaat untuk mencari dana untuk membiayaan APBN. Sementara itu, dari sisi pembeli atau investor, SUN adalah suatu produk keuangan yang menawarkan keuntungan, dengan adanya pembayaran bunga atau kupon dan potensi peningkatan harga (capital gain).
Dalam bahasa awamnya, SUN ini adalah bukti pemerintah berutang kepada investor dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah menjamin pembayaran bunga dan pokok dari SUN sesuai masa berlakunya.
Istilah Terkait SUN
1. Jatuh tempo (maturity)
SUN memiliki masa berlaku. Artinya, pemerintah akan mengembalikan dana pokok investor setelah masanya habis atau sudah jatuh tempo. Jatuh tempo SUN ini beragam mulai dari tiga bulan hingga 30 tahun.
2. Kupon atau bunga
Kupon atau bunga adalah imbalan yang diberikan kepada pembeli atau investor SUN. Kupon ini dihitung dalam persentase terhadap jumlah pokok utang dan waktu setahun. Namun, pembayarannya bisa dilakukan secara tiga bulan sekali atau secara diskonto.
Contohnya, bila seorang investor membeli SUN seharga Rp100 juta dengan kupon 8 persen per tahun (per annum/p.a.), maka dalam setahun investor akan mendapatkan bunga Rp8 juta. Akan tetapi karena pembayaran 3 bulan sekali, maka investor akan menerima bunga 3/12 X Rp8 juta = Rp2 juta setiap kali pembayaran kupon.
Pembayaran bunga secara diskonto dilakukan dengan pembayaran lebih murah pada saat pembelian daripada nilai yang dibeli. Contoh, investor membeli SUN senilai nominal Rp100 juta, tetapi dia hanya membayar Rp98 juta. Kemudian pada saat jatuh tempo investor itu tetap mendapatkan pokok Rp100 juta.
Jenis SUN
Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, SUN terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI).
1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
2. Obligasi Negara
Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto.
3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
Obligasi Negara yang diperdagangakan secara ritel. Tujuan diterbitkannya ORI adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat atau investor individual untuk secara langsung memiliki dan memperdagangkan secara aktif dalam perdagangan Obligasi Negara.
Siapa Saja yang Bisa Membeli SUN?
SUN dapat dimiliki investor institusi ataupun investor perseorangan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan melampirkan KTP saat pembelian. SUN bisa didapatkan melalui pasar perdana maupun pasar sekunder. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali, sedangkan Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
Bagaimana Bentuk Fisik SUN?
Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). Surat Utang Negara yang saat ini beredar, diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat. Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau yang tidak dapat diperdagangkan.
Untuk bentuk tanpa warkat ini investor tidak perlu khawatir membeli atau berinvestasi barang yang tidak terlihat karena ada bukti pembeliannya berupa invoice (penagihan). Bukti ini yang nanti bisa digunakan untuk pencairan dana pokok investor saat SUN sudah jatuh tempo.
Apa Tujuan Penerbitan Surat Utang Negara?
Bagi pemerintah, SUN diterbitkan untuk (1) membiayai defisit APBN, (2) menutup kekurangan kas jangka pendek, dan (3) mengelola portofolio utang negara. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan SUN setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
Siapa yang mengelola Surat Utang Negara?
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU). Tugas DJPU yang terkait dengan pengelolaan SUN ialah menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan SUN yang meliputi: perencanaan struktur portofolio yang optimal; pelaksanaan penerbitan, penjualan, pembelian kembali dan penukaran; pengelolaan risiko portofolio SUN; pengembangan infrastruktur dan institusi pasar SUN; dan publikasi informasi tentang pengelolaan SUN berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.
Apa Manfaat SUN Bagi Investor?
SUN merupakan salah satu alternatif investasi yang relatif bebas risiko gagal bayar. SUN memberikan peluang bagi investor dan pelaku pasar untuk melakukan diversifikasi portofolionya guna memperkecil risiko investasi.
Tingkat keuntungan investasi pada SUN, sebagaimana pada obligasi pada umumnya bersumber dari penghasilan kupon (bunga) dan potensi kenaikan harga (capital gain) dari harga obligasi.
SUN merupakan instrumen investasi yang bebas risiko gagal bayar karena pembayaran bunga/kupon dan pokoknya dijamin oleh UU SUN. Oleh karena itu, setiap tahun Pemerintah menganggarkan pembayaran kupon maupun pokok ON dalam APBN.
Produk SUN seperti Obligasi Negara juga dapat dijadikan sebagai agunan dan dapat dijual setiap saat apabila pemilik membutuhkan dana.
***
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel secara online.
Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
(hm)