Bareksa.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam laman Pegumuman BEI, menyampaikan bahwa BEI mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT) danT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC). Kedua saham tersebut, dibuka kembali mulai perdagangan sesi I hari ini, Senin 28Oktober 2024.
Keputusan BEI untuk pembukaan perdagangan kembali saham MLPT, dituangkan dalam laman pengumuman Peng-UPT-00115/BEI.WAS/10-2024, tertanggal 25 Oktober 2024. Sebelumnya, suspensi saham MLPT disampaikan dalam laman Pengumuman Bursa Peng-SPT-00114/BEI.WAS/10-2024 tanggal 18 Oktober 2024. "Berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 28 Oktober 2024," sebut BEI.
Saham MLPT pada perdagangan hari ini, Senin (28/10/2024) per pukul 9.55 WIB, tercatat naik 1.100 poin atau naik 7,91% menjadi Rp15.000.
Di sisi lain keputusan BEI mencabut status suspensi saham INPC, disampaikan dalam Pengumuman Peng-UPT-00114/BEI.WAS/10-2024, tertanggal 25 Oktober 2024. "Suspensi atas perdagangan saham PT Bank Artha
Graha Internasional Tbk (INPC) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 28 Oktober 2024," sebut INPC.
Sementara itu saham INPCT pada perdagangan hari ini, Senin (28/10/2024) per pukul 10.07 WIB, tercatat naik10 poin atau naik 8,20% menjadi Rp132.
(Martina Priyanti)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.