Masuk Radar UMA, BEI Awasi Saham SMLE, MTSM, dan IOTF

Martina Priyanti • 16 Oct 2024

an image
Ilustrasi trading saham dengan grafik harga saham di layar komputer. (shutterstock)

UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia/BEI melalui laman resminya di pengumuman Unusual Market Activity (UMA), menyampaikan bahwa dalam rangka perlindungan investor, BEI menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE), PT Metro Realty Tbk (MTSM), dan PT Sumber Sinergi Makmur Tbk(IOTF), di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).

"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," sebut BEI untuk penetapan saham H SMLE, MTSM, dan IOTF, tertanggal 15 Oktober 2024.

Beli Saham di Sini

Saham SMLE

Keputusan BEI menetapkan UMA untuk saham SMLE, diumumkan dalam laman pengumuman Peng-UMA-00202/BEI.WAS/10-2024. BEI menyampaikan informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 15 Oktober 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia, perihal pencatatan saham.

Sebagai informasi, BEI melanjutkan bahwa sebelumnya Bursa telah mengumumkan:
Unusual Market Activity (UMA) pada tanggal 15 Mei 2024 atas perdagangan saham SMLE.
Unusual Market Activity (UMA) pada tanggal 30 Januari 2024 atas perdagangan saham SMLE.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham SMLE tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," kata BEI. Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Beli Saham di Sini

Saham MTSM

Sementara itu keputusan BEI menetapkan UMA untuk saham MTSM, diumumkan dalam laman pengumuman Peng-UMA-00203/BEI.WAS/10-2024. BEI menyampaikan bahwa Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 7 Oktober 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia, perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.

Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan Unusual Market Activity (UMA) pada tanggal 21 November 2023 atas perdagangan saham MTSM. "Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham MTSM tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," lanjut BEI.

Oleh karena itu, BEI menyampaikan para investor diharapkan untuk:

a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Beli Saham di Sini

Saham IOTF

Di sisi lain keputusan BEI menetapkan UMA untuk saham IOTF, diumumkan dalam laman pengumuman Peng-UMA-00204/BEI.WAS/10-2024. BEI menyampaikan bahwa informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 10 Oktober 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia perihal penjelasan atas volatilitas transaksi.

Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan:
Unusual Market Activity (UMA) pada tanggal 23 September 2024 atas perdagangan saham IOTF.
Unusual Market Activity (UMA) pada tanggal 18 Maret 2024 atas perdagangan saham IOTF.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham IOTF tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," kata BEI. Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Beli Saham di Sini
(Martina Priyanti)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.