Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam laman pengumuman Peng-SPT-00112/BEI.WAS/10-2024, tertanggal 11 Oktober 2024, menyampaikan bahwa menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT). Alasanya, lanjut BEI, karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
"Dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 14 Oktober 2024, sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut," sebut BEI.
Terkait keputusan tersebut, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Pada perdagangan Jumat pekan lalu atau 11 Oktober 2024, saham JSPT ditutup pada posisi Rp4.380.
(Martina Priyanti)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.