Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) dan juga saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC). "Penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut," sebut Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI dalam dua laman pengumuman BEI berbeda tertanggal 9 Oktober 2024.
Alasan suspensi saham JSPT dan juga saham BCIC, kata Yulianto, "sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham JSPT dan BCIC, dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor maka BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan."
dapun pengumuman suspensi saham JSPT, tertuang dalam Peng-SPT-00110/BEI.WAS/10-2024. Sedangkan penetapan suspensi saham BCIC, tertuang dalam Peng-SPT-00111/BEI.WAS/10-2024.
Sementara itu saham JSPT pada akhir perdagangan kemarin, Senin (9/10/2024) tercatat berada pada posisi Rp3.520. Sedangkan saham BCIC per periode sama tercatat Rp195.
(Martina Priyanti)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.