BEI Buka Kembali Perdagangan Saham Multipolar Technology (MLPT)

Martina Priyanti • 25 Sep 2024

an image
Ilustrasi trading saham melalui handphone dan tablet yang menampilkan grafik pergerakan saham dan analisis teknikal dengan candlestick. (Shutterstock)

Saham MLPT pada perdagangan terakhir sebelum disuspensi, Jumat (13/9/2024) tercatat menguat 730 poin atau 20,28% menjadi Rp4.330

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam laman pengumumannya menyampaikan mencabut status penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Multipolar Technology Tbk(MLPT).

Sebelumnya, suspensi saham MLPT disampaikan dalam laman pengumuman Menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00097/BEI.WAS/09-2024 tanggal 13 September 2024, tertanggal 13 September 2024, dengan alasan karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham MLPT.

"Berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 25 September 2024," sebut BEI dalam laman pengumuman Peng-UPT-00099/BEI.WAS/09-2024, tertanggal 24 September 2024.

Adapun saham MLPT pada perdagangan terakhir sebelum disuspensi, Jumat (13/9/2024) tercatat menguat 730 poin atau 20,28% menjadi Rp4.330.

Beli Saham di Sini

(Martina Priyanti)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

D​ISCLAIMER​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.