Bareksa.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam laman Pegumuman BEI, menyampaikan bahwa BEI mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS). Keputusan BEI untuk pembukaan perdagangan kembali saham JMAS, dituangkan dalam laman pengumuman Peng-UPT-00089/BEI.WAS/09-2024, tertanggal 6 September 2024.
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00077/BEI.WAS/08-2024, tanggal 22 Agustus 2024, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS).
"Berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 9 September 2024," sebut BEI.
(Martina Priyanti)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.