Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia/BEI melalui laman resminya di pengumuman Unusual Market Activity (UMA), dalam rangka perlindungan investor, BEI menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Inter Delta Tbk (INTD), PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk (PGLI), PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk (AKSI), dan PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," sebut BEI untuk penetapan saham INTD, PGLI, AKSI, dan BELL tertanggal 3 September 2024.
Saham INTD
Keputusan BEI menetapkan UMA untuk saham INTD, diumumkan dalam laman pengumuman BEI Peng-UMA-00164/BEI.WAS/09-2024. BEI menyampaikan bahwa informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 2 September 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal penjelasan atas volatilitas transaksi.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham INTD tersebut, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Saham PGLI
Untuk keputusan BEI menetapkan UMA untuk saham PGLI, tertuang dalam laman pengumuman Peng-UMA-00165/BEI.WAS/09-2024. Lebih lanjut BEI menyampaikan kalau informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 9 Agustus 2024, yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Nah, sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham PGLI tersebut, disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Saham AKSI
Sedangkan keputusan BEI menetapkan UMA untuk saham AKSI, diumumkan dalam laman pengumuman Peng-UMA-00166/BEI.WAS/09-2024. BEI menyebut kalau informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 22 Agustus 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal pemberitahuan wafatnya komisaris independen perseroan. Makanya, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Saham BELL
Sementara itu keputusan BEI menetapkan UMA untuk saham BELL, tertuang dalam laman pengumuman Peng-UMA-00167/BEI.WAS/09-2024. BEI menyebutkan bahwa informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 12 Agustus 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BELL tersebut, BEI menyampaikan sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Beli Saham di Sini
(Martina Priyanti)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.