Naik Tidak Wajar, Saham BCAP dan TMPO Masuk UMA

Martina Priyanti • 26 Aug 2024

an image
Ilustrasi saham yang bergerak tidak wajar dan masuk kategori Unusual Market Activity (UMA) di bursa. (Shutterstock)

Saham TMPO pada perdagangan hari ini (26/8/2024) 9.37 WIB, untuk saham TMPO naik 49 poin atau 29,34% menjadi berada pada posisi Rp216, sedangkan saham BCAP berada pada posisi Rp116 per 23 Agustus 2024

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia/BEI melalui laman resminya di pengumuman Unusual Market Activity (UMA), dalam rangka perlindungan investor, BEI menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO), di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). "Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," sebut BEI untuk penetapan saham BCAP dan juga saham TMPO.

Untuk keputusan BEI menetapkan UMA untuk saham BCAP, tertuang dalam laman pengumuman BEI Peng-UMA-00151/BEI.WAS/08-2024, tertanggal 23 Agustus 2024. BEI menyebutkan informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 23 Agustus 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia, perihal penjelasan atas volatilitas transaksi.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BCAP tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," sebut BEI.

Oleh karena itu, BEI mengatakan para investor diharapkan untuk:

a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;

b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;

c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;

d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Beli Saham di Sini

Di sisi lain kebijakan BEI untuk penetapan saham UMA kepada saham TMPO, diputuskan dalam laman pengumuman BEI Peng-UMA-00154/BEI.WAS/08-2024, tertanggal 23 Agustus 2024. BEI menyebutkan informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 21 Agustus 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia, perihal penjelasan atas volatilitas transaksi.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham TMPO tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," sebut BEI. Oleh karena itu, para investor diharapkan untuk:

a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;

b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;

c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;

d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Beli Saham di Sini
(Martina Priyanti)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.