Saham Golden Flower (POLU) Kena UMA, Ini Alasannya

Martina Priyanti • 22 Aug 2024

an image
Ilustrasi trader melakukan trading saham melalui aplikasi di handphone dan melihat harga saham. (Shutterstock)

Pada perdagangan hari ini (22/8/2024) per pukul 9.30 WIB, saham POLU turun 105 poin atau -12,73% menjadi Rp705

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia/BEI melalui laman resminya di pengumuman Unusual Market Activity (UMA), menyampaikan bahwa dalam rangka perlindungan investor, diinformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Golden Flower Tbk (POLU) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). "Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," sebut BEI dalam pengumuman BEI Peng-UMA-00150/BEI.WAS/08-2024, tertanggal 21 Agustus 2024.

Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 5 Agustus 2024 yang dipublikasikan melalui website Bursa Efek Indonesia perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek. Lebih lanjut sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan:
• Unusual Market Activity (UMA) pada tanggal 18 Maret 2024 atas perdagangan saham POLU.
• Penghentian Sementara Perdagangan terhadap Saham POLU di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 27 September 2023 sampai dengan 3 Januari 2024 dalam rangka Suspensi sampai dengan Pengumuman Bursa Lebih Lanjut.
• Penghentian Sementara Perdagangan terhadap Saham POLU di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 21 September 2023 dalam rangka cooling down.
• Unusual Market Activity (UMA) pada tanggal 15 September 2023 atas perdagangan saham POLU.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham POLU tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," sebut BEI. Oleh karena itu para investor, BEI menyampaikan diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Beli Saham, Klik di Sini(Martina Priyanti)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.