Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali perdagangan saham PT MNC Land Tbk (KPIG) hari ini, Kamis (18/4/2024). Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dalam laman pengumuman BEI, Rabu (17/7).
"Suspensi atas perdagangan saham PT MNC Land Tbk (KPIG) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 18 Juli 2024," kata Yulianto dalam pengumuman BEI Peng-UPT-00064/BEI.WAS/07-2024.
Sebelumnya, dalam pengumuman BEI Peng-SPT-00065/BEI.WAS/07-2024 tertanggal 16 Juli 2024, BEI menyampaikan bahwa sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT MNC Land Tbk (KPIG), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT MNC Land Tbk (KPIG), pada perdagangan tanggal 17 Juli 2024.
Menurut BEI dalam pengumuman tersebut, penghentian sementara perdagangan Saham PT MNC Land Tbk. (KPIG) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT MNC Land Tbk (KPIG).
Sementara itu saham KPIG pada perdagangan hari ini, Kamis (18/7/2024) pukul 9.15 WIB tercatat menguat 4 poin atau 3,45% menjadi Rp120.
(Martina Priyanti)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.