Bareksa.com - Kamu sedang mengincar saham-saham berkapitalisasi besar (big caps) dan likuid yang kini harganya masih murah dan berpotensi segera naik? Sementara saldo rekening dana nasabah (RDN) yang kamu miliki kurang mencukupi. Misalkan saham incaran kamu ialah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), atau saham lain yang butuh modal jumbo untuk investasi seperti PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), hingga PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Kabar baiknya sekarang tersedia fasilitas trading limit di fitur Bareksa Saham. Trading limit adalah fasilitas yang diberikan oleh Bareksa kepada investor tertentu untuk bisa melakukan transaksi saham lebih besar daripada nilai dana kas yang dimiliki oleh investor. Besaran nilai trading limit adalah total dari 3x cash ditambah dengan 2x portofolio saham setelah dipotong haircut, dimana penetapan haircut setiap saham merupakan kewenangan Bareksa dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku.
Nilai trading limit akan diperhitungkan secara realtime sesuai dengan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia. Sehingga, nilai trading limit yang kamu miliki mungkin berbeda dengan investor lainnya, karena tergantung dari nilai portofolio dan level loyalty kamu saat ini. Adapun haircut dalam investasi saham merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai pengurang nilai pasar wajar saham. Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.
Investor yang menggunakan fasilitas trading limit di hari ini (T+0) wajib membayarkan kewajibannya pada T+2 atau maksimal T+3 setelah fasilitas trading limit digunakan. Apabila melebihi tenggat waktu, maka investor akan dikenakan bunga limit keterlambatan pembayaran sebesar 0,06% per hari yang terhitung sejak T+2 sampai dengan penyelesaian kewajiban.
Investor yang tidak menyelesaikan kewajibannya pada hari ketiga (T+3) akan disuspend buy oleh sistem sampai dengan penyelesaian kewajiban saham dilakukan oleh investor. Bareksa akan melakukan forced sell (jual paksa) atas saham/portfolio yang dimiliki Investor apabila sampai dengan pembukaan perdagangan sesi pertama di hari ke-4 kewajiban belum diselesaikan. Pemilihan saham yang akan diforced sell merupakan hak prerogatif Bareksa dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.
Supaya kamu semakin mudah memahami konsepnya, kamu bisa simak ilustrasi berikut ini:
1. Kamu melakukan transaksi beli dengan trading limit pada Senin (T+0) senilai Rp10 juta, sehingga batas waktu penyelesaian adalah di hari Rabu (T+2). Kemudian, di hari Senin atau hari yang sama (T+0) kamu melakukan pelunasan dengan menjual saham senilai Rp10 juta, maka kamu tidak akan dikenakan bunga limit karena transaksi penjualan kamu juga akan selesai di hari Rabu (T+2).
Sumber : Bareksa
2. Dengan kondisi pembelian yang sama seperti simulasi nomor 1, maka kamu juga bisa menghindari bunga limit dengan menyetor dana ke RDN senilai Rp10 juta, maksimal di hari Rabu (T+2).
Sumber : Bareksa
3. Jika kamu melakukan transaksi beli pada Senin (T+0) senilai Rp10 juta dan melakukan transaksi jual senilai Rp10 juta di hari Selasa (T+1), maka kamu dikenakan bunga limit selama 1 hari. Hal ini terjadi karena penyelesaian transaksi beli jatuh pada hari Rabu (T+2) sementara penyelesaian transaksi jual jatuh pada hari Kamis (T+3), dimana terdapat selisih 1 hari.
Contoh perhitungan bunga trading limit 1 hari: 1 Hari x 0.06% x Rp10 juta = Rp6.000 per hari
Sumber : Bareksa
4. Jika kamu melakukan transaksi beli pada hari Senin (T+0) senilai Rp10 juta dan melakukan transaksi jual senilai Rp10 juta di hari Rabu (T+2), maka kamu dikenakan bunga limit selama 2 hari. Hal ini terjadi karena penyelesaian transaksi beli jatuh pada hari Rabu (T+2) sementara penyelesaian transaksi jual jatuh pada hari Jumat (T+4), dimana terdapat selisih 2 hari.
Contoh perhitungan bunga limit Trading Limit 1 hari: 2 Hari x 0.06% x Rp10 juta = Rp12.000
Sumber : Bareksa
5. Jika kamu melakukan transaksi pada Senin (T+0) senilai Rp10 juta, lalu belum menyelesaikan kewajiban hingga hari Jumat (T+4), maka akan dilakukan forced sell sesuai dengan jumlah pemakaian trading limit ditambahkan dengan denda penalti. Saat forced sell dilakukan di hari Jumat, maka penyelesaian jatuh tempo forced sell (penjualan paksa) saham dilakukan pada Selasa (T+7), Selama masa menunggu penyelesaian forced sell, denda penalti harian tetap berlaku. Jadi untuk situasi ini, kamu akan dikenakan denda penalti selama 6 hari.
Contoh perhitungan bunga limit Trading Limit 6 hari: 6 Hari x 0.06% x Rp10 juta = Rp36.000
Sumber : Bareksa
Penyelesaian kewajiban trading limit dapat dilakukan dengan 2 cara yakni dengan melakukan deposit ke RDN atau dengan menjual saham dari portfolio. Proses penyelesain dengan deposit dana ke RDN diproses pada hari yang sama sesuai dengan hari penyetoran. Jika kamu berada dalam posisi suspend maka kamu bisa menghubungi cs.saham@bareksa.com untuk membuka suspend setelah deposit selesai.
Apabila Investor melakukan penyelesaian dengan penjualan saham, maka proses penyelesaian sesuai dengan tanggal penyelesaian settlement atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh Investor, yakni 2 hari bursa setelah transaksi match.
Dengan memahami skema trading limit di fitur Bareksa Saham, kini kamu bisa semakin tenang berinvestasi dan mengincar saham idamanmu.
(Adam Rizky Nugroho/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.