Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia daftar 50 emiten atau perusahaan yang berpotensi mengalami pembatalan pencatatan (delisting). Salah satu penyebabnya ialah karena emiten-emiten tersebut telah mengalami suspensi efek (penghentian sementara perdagangan) selama 6 bulan berturut-turut.
Pengumuman itu disampaikan BEI dalam surat PENGUMUMAN Potensi Delisting Perusahaan Tercatat, Peng-00001/BEI.PLP/06-2024, Peng-00004/BEI.PP1/06-2024, Peng-00012/BEI.PP2/06-2024 dan Peng-00020/BEI.PP3/06-2024.
“ Sehubungan dengan hal tersebut, maka dapat kami sampaikan suspensi perdagangan saham atas perusahaan tercatat berikut telah mencapai 6 bulan per 28Juni 2024,” demikian disampaikan surat pengumuman BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Natal Naibaho (28/6).
Sumber : BEI
“Bagi pihak-pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan. Informasi mengenai profil perseroan beserta keterbukaan informasi terakhir dapat dilihat di laman Bursa melalui tautan https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/profil-perusahaan-tercatat,” demikian disampaikan Teuku Fahmi dalam suratnya.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.