Bareksa.com - Pemegang Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menyetujui pembagian dividen sebesar Rp2,- per saham dan penerbitan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Rabu 26 Juni 2024, sebanyak 96,96% pemegang saham dan kuasa pemegang saham hadir, sehingga menyetujui seluruh agenda RUPST antara lain:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi Perseroan tentang jalannya kegiatan Perseroan untuk tahun buku 2023, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023, dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
2. Menyetujui Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 273 miliar:
a. 1% atau Rp2,7 miliar untuk laba dicadangkan
b. 11,44% atau Rp31,3 miliar atau sebesar Rp2,- per saham sebagai dividen tunai
c. 87.56% atau Rp 239 miliar ditetapkan sebagai Laba Ditahan.
3. Menyetujui Penetapan Remunerasi (gaji atau honorarium dan tunjangan) bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Remunerasi Anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
4. Menyetujui Penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil (i) Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) dan (ii) Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II).
Dalam siaran pers PANI (27/6) juga disebutkan, PANI juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada hari dan tempat yang sama yang dihadiri oleh 97,16% pemegang saham termasuk pemegang saham independen sebanyak 73,68% dari totalnya. Dalam keputusan rapat RUPSLB tersebut, seluruh pemegang saham dan kuasa pemegang saham juga telah menyetujui semua agenda RUPSLB, yaitu:
1. Menyetujui rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (.PMTHMETD.) Perseroan melalui penerbitan saham-saham baru maksimal 10% dari jumlah lembar saham diterbitkan saat ini dalam kurun waktu 24 bulan ke depan dan dana yang terkumpul akan dipergunakan untuk untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan demi mendukung kegiatan usaha serta pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dan meningkatkan posisi keuangan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dengan tujuan menguntungkan seluruh pemegang saham Perseroan.
2. Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengeluaran saham dalam rangka PMTHMETD Perseroan tersebut di atas dan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan realisasi pengeluaran saham yang ditempatkan dan disetor sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor pebuh dengan mengubah Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan apabila mata acara pertama disetujui Rapat. (end)
(IQPlus/17926109/hm)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.