Baramulti Suksessarana (BSSR) Akan Bagikan Dividen Rp345,15 per Saham, Ini Jadwalnya

Martina Priyanti • 26 Jun 2024

an image
Ilustrasi pembagian dividen saham kepada investor. (Shutterstock)

Saham BSSR pada perdagangan hari ini, Rabu (26/6/2024) per pukul 16.11 WIB, tercatat naik 10 poin atau 0,24% menjadi berada pada posisi Rp4.120

Bareksa.com - PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) akan membagikan dividen tunai untuk periode tahun buku 2023. Bueno Jurnalis, Corporate Secretary BSSR dalam keterangan tertulis menuturkan bahwa BSSR akan membagikan dividen kepada Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada 4 Juli 2024, sebesar US$55 juta atau US$0,021 per saham atau setara dengan Rp345,15 per saham, berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 21 Juni 2024, yaitu Rp16.420 per dolar AS.

Cum dan Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi akan dilakukan pada tanggal 2 Juli dan 3 Juli 2024, sementara itu Cum dan Ex Dividen di Pasar Tunai pada 4 Juli dan 5 Juli 2024. Selanjutnya, pembayaran dividen tunai sesuai hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan/RUPST, yang digelar pada tanggal 24 Juni 2024 jatuh pada tanggal 9 Juli 2024.

Sementara itu saham BSSR pada perdagangan hari ini, Rabu (26/6/2024) per pukul 16.11 WIB, tercatat naik 10 poin atau 0,24% menjadi berada pada posisi Rp4.120.

Beli Saham di Sini
(IQPlus/17751743/mp)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.