Bareksa.com - PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), emiten energi terbarukan milik konglomerat Prajogo Pangestu, telah telah melakukan penambahan penyetoran modal kepada PT Barito Wind Energy (BWE) pada 14 Juni 2024. Direktur dan Corporate Secretary BREN, Merly dalam keterangan tertulisnya Kamis (20/6) menuturkan BREN meningkatkan penyetoran modal kepada BWE Rp497,38 miliar untuk pengambilanbagian atas seluruh saham baru yang diterbitkan oleh BWE sejumlah 497.389 saham.
Merly memaparkan Dana penambahan penyetoran Modal telah digunakan oleh BWE untuk melunasi fasilitas tranche B senilai US$29 juta berdasarkan facilities agreement tanggal 28 Maret 2024 antara BWE dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) pada 14 Juni 2024. Sebagai informasi, BWE merupakan perusahaan terkendali BREN yang dimiliki secara langsung 99,99% dan pasca penyetoran Modal maka kepemilikan BREN kepada BWE meningkat menjadi 962.388 saham yang mewakili 99,99% dari modal ditempatkan dan disetor BWE.
Penambahan penyetoran modal ini merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. Meski begitu, wajib dilaporkan kepada OJK 2 hari kerja karena transaksi dilakukan oleh perseroan untuk BWE yang sahamnya dimilikinya 99,99%. "Peningkatan modal ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha BREN," pungkas Merly.
(IQPlus/17234920/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.