BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham ATLA dan AGAR

Abdul Malik • 10 Jun 2024

an image
Ilustrasi suspensi perdagangan saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). (Shutterstock)

Saham AGAR disuspensi karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan, ATLA akibat turun signifikan

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham & waran Seri I PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA dan ATLA-W) serta PT Asia Sejahtera Mina Tbk. (AGAR) mulai sesi I perdagangan 10 Juni 2024. Yulianto Aji Sadono Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI dalam keterangan tertulisnya (7/6) menyampaikan penghentian sementara perdagangan saham dan waran ATLA karena penurunan harga kumulatif yang signifikan serta dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor.

Saham AGAR disuspensi karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Penghentian sementara dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham dan waran ATLA serta saham AGAR.

Yulianto menambahkan Bursa juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Beli Saham di Sini

(IQPlus/16128697/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.