OJK Tetapkan Saham Benteng Api Technic (BTAR) Sebagai Efek Syariah

Martina Priyanti • 06 Jun 2024

an image
Ilustrasi saham yang menjadi efek syariah sesuai penetapan dari OJK. (Shutterstock)

Secara periodik OJK melakukan review atas Daftar Efek Syariah

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan/OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-32/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Benteng Api Technic Tbk. sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.

Lebih lanjut OJK menyampaikan bahwa dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Benteng Api Technic Tbk. Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.

Secara periodik OJK melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

IPO BATR

Sementara itu melansir pasaRDana, Benteng Api Technic (BATR) akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dengan menawarkan sebanyak 620 juta saham atas nama dengan nilai nominal Rp20, setiap saham atau setara dengan 20,50% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp110. Lebih lanjut dalam prospektus perseroan yang dimuat di laman e-ipo, yang dikutip Selasa (4/6), disebutkan bahwa seluruh nilai Penawaran Umum ini adalah sebesar Rp68,20 miliar.

Lebih lanjut disebutkan, bersamaan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan mengadakan Program Alokasi Saham Karyawan (Employee Stock Allocation) dengan mengalokasikan saham sebanyak 6,2 juta saham biasa atas nama atau sebesar 1,00% dari jumlah Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham sesuai dengan ketentuan Peraturan IX.A.7.

Selain itu, BATR juga menerbitkan Waran Seri I sebanyak 620 juta atau sebanyak 25,78% dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan.

Mengutip pasaRDana, penawaran ini efektif tanggal 31 Mei 2024. Masa Penawaran Umum Perdana Saham tanggal 03 – 06 Juni 2024.
Penjatahan: 06 Juni 2024.
Distribusi Saham dan Waran Seri I Secara Elektronik: 07 Juni 2024.
Pencatatan Saham dan Waran Seri I Pada Bursa Efek Indonesia: 10 Juni 2024.
Awal Perdagangan Waran Seri I : 10 Juni 2024
Akhir Perdagangan Waran Seri I:
-Pasar Reguler & Negoisasi : 04 Juni 2025
-Pasar Tunai : 06 Juni 2025​

Beli Saham di Sini
(IQPlus/15730445/mp)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.