Solusi Tunas Pratama (SUPR) Teken Perjanjian Kredit dengan BMRI

Abdul Malik • 04 Jun 2024

an image
Ilustrasi perjanjian fasilitas kredit. (Shutterstock)

Fasilitas pinjaman ini dilakukan untuk pembiayaan korporasi secara umum

Bareksa.com - PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR) telah menandatangani perjanjian kredit dan penanggungan dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) pada 30 Mei 2024. Juliawati Gunawan Halim Corporate Secretary SUPR dalam keterangan tertulisnya (3/6) menuturkan SUPR bersama PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) menandatangani perjanjian penanggungan dan ganti rugi untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban dalam perjanjian kredit tanggal 8 Maret 2024 oleh dan antara Protelindo dan Iforte dengan Bank Mandiri senilai Rp2,4 triliun.

Selanjutnya pada 30 Mei 2024, SUPR juga telah menandatangani perjanjian penanggungan dan ganti rugi untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban dalam perjanjian kredit tanggal 2 April 2024 oleh dan antara Protelindo dan Iforte dengan Bank Mandiri sebesar Rp2,6 triliun.

Juliawati memaparkan pada tanggal 30 Mei 2024, Protelindo dan Iforte sebagai debitur dan SUPR sebagai penjamin dengan Bank Mandiri menandatangani perjanjian kredit dan penanggungan Rp2 triliun dengan rincian tranche A Rp1,5 triliun tersedia untuk Protelindo dan tranche B Rp500 miliar tersedia untuk Iforte dengan tenor maksimal 2 tahun sejak 30 Mei 2024 atau tanggal 29 Mei 2027. "Fasilitas pinjaman ini dilakukan untuk pembiayaan korporasi secara umum termasuk tidak terbatas pada pembiayaan kembali obligasi dan pinjaman bank lainnya," tuturnya.

Beli Saham di Sini

Dalam hal ini Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dan penanggungan. Sementara itu SUPR akan menjamin kewajiban Protelindo dan Iforte terkait dengan Perjanjian Kredit dan Penanggungan dan struktur pemberian pinjaman dengan pemberian jaminan oleh SUPR akan memungkinkan Protelindo dan Iforte memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik.

Sebagai informasi, Protelindo, merupakan pemegang 99,96% saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SUPR sedangkan Iforte, merupakan anak perusahaan Protelindo yang 99,99% sahamnya dimiliki Protelindo sehingga merupakan transaksi afilasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.

Juliawati menambahkan nilai transaksi ini mencapai lebih dari 20% dari ekuitas SUPR sesuai Laporan Keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2023 sehingga merupakan transaksi material yang dikecualikan sesuai regulasi OJK dalam POJK 17/2020 serta tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha SUPR.

Beli Saham di Sini

(IQPlus/15534215/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.