Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Bagikan Dividen US$128,40 Juta, Ini Jadwalnya

Martina Priyanti • 04 Jun 2024

an image
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) Area Kemojang. (dok. PGEO)

Saham PGEO pada perdagangan hari ini, Selasa (4/6/2024) per pukul 14.42 WIB tercatat turun 5 poin atau -0,41% menjadi berada pada posisi Rp1.205

Bareksa.com - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) akan membagikan dividen tunai untuk periode tahun buku 2023, sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan/RUPST yang digelar pada tanggal 28 Mei 2024.

Kitty Andhora, Corporate Secretary PGEO dalam keterangan tertulis menuturkan bahwa PGEO akan membagikan dividen dari laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar US$128,40 juta, atau Rp47,77364 per saham.

Adapun Cum dan Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi akan dilakukan pada tanggal 5 Juni dan 6 Juni 2024, sementara itu Cum dan Ex Dividen di Pasar Tunai pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.

Selanjutnya kepada Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada 7 Juni 2024 dan pembayaran dividen tunai jatuh pada tanggal 28 Juni 2024.

Sementara itu saham PGEO pada perdagangan hari ini, Selasa (4/6/2024) per pukul 14.42 WIB tercatat turun 5 poin atau -0,41% menjadi berada pada posisi Rp1.205.

Beli Saham di Sini
(IQPlus/15529739/mp)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.