Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mencermati pola transaksi pada saham PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) karena terjadi penurunan harga saham PT Pudjiadi Prestige Tbk. (PUDP) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono pada keterbukaan Informasi Kamis (30/5) menuturkan bahwa Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai mengenai Perusahaan Tercatat pada tanggal 29 Mei 2024 pada saham PUDP tentang aksi korporasi - rencana stock split (koreksi). Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan Unusual Market Activity (UMA) pada tanggal 6 Juni 2023 atas perdagangan saham PUDP.
Sehubungan dengan terjadinya PUDP maka Bursa menghimbau para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja Perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya serta mengkaji kembali rencana corporate action apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Yulianto menambahkan Investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi pada saham PUDP ini.
Sebagai informasi, dalam sebulan terakhir, harga saham PUDP sudah turun 42,29% dan ditutup pada Rp262 pada 30 Mei 2024. Pudjiadi Prestige adalah perusahaan pengembang properti yang sudah berdiri sejak tahun 1980.
(IQPlus/15131555/hm)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.