Gaji PNS & Swasta Dipotong, BP Tapera : Revisi PP Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana

Abdul Malik • 28 May 2024

an image
Ilustrasi dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera. (Shutterstock)

Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaannya berakhir, yaitu simpanan pokok berikut dan hasil pemupukannya

Bareksa.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan, revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat. "Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat," ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho di Jakarta, Senin.

Heru menyambut baik terbitnya beleid tersebut, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR) dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. "Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujar Heru.

Beli Saham di Sini

Untuk diketahui, dilansir Kompas.com (27/5), Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Lalu, pada pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yaknii calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri. Kemudiann, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya yakni 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.

Sementara itu, bagi pekerja mandiri atau freelancer jadwal setoran juga paling lambat per tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur maka pembayaran bisa dilakukan di hari pertama setelah hari libur tersebut. Simpanan dana Tapera yang dipotong setiap bulan nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Beli Saham di Sini

(IQPlus/14825269/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

D​ISCLAIMER​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.