Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mencermati pola transaksi pada saham PT Sumber Tani Agung Resources Tbk (STAA) karena adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA). Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono pada keterbukaan informasi (22/5) menuturkan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Informasi terakhir mengenai mengenai perusahaan tercatat pada 15 Mei 2024 pada saham STAA tentang rencana penyelenggaraan public expose tahunan. Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan UMA pada 2 Februari 2024 atas perdagangan saham STAA. Sehubungan dengan terjadinya STAA maka Bursa menghimbau para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Yulianto menambahkan investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi pada saham STAA ini. Pada perdagangan Senin (27/5) saham STAA melemah 0,63% di level Rp785 pada pukul 09.41 WIB. Sedangkan sepekan terakhir, saham STAA menguat 1,95% dan sebulan terakhir naik 4,67%.
(IQPlus/14730746/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.