Wahana Interfood Nusantara (COCO) Dirikan Anak Usaha Baru

Abdul Malik • 21 May 2024

an image
Karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (11/12/2020). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc)

WRN akan bergerak dalam bidang usaha perdagangan eceran

Bareksa.com - Perusahan produsen kakao dan cokelat, PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO) mendirikan anak usaha baru bernama PT Wahana Retail Nusantara (WRN) pada 17 Mei 2024. Reinald Siswanto Direktur Utama COCO dalam keterangan tertulisnya (20/5) menyampaikan WRN ini berkedudukan di Bandung dan didirkan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat Notaris Yanly Gandawidjaja, SH.

Reinald memaparkan pendirian WRN telah memperoleh pengesahan dari Menkumham RI tanggal 17 Mei 2024 Nomor AHU-0035027.AH.01.01. Tahun 2024, serta adanya adanya kesaamaan pengurus dimana Gde Iswantara sebagai Komisaris COCO juga sebagai Direksi di WRN namun termasuk dalam kategori pengecualian sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.

Adapun Komposisi kepemilikan saham COCO dalam WDN 99,999 atau sebanyak 2,49 juta lembar saham dengan nilai nominal Rp249,99 juta dan nantinya WRN akan bergerak dalam bidang usaha perdagangan eceran. "Pendirian WRN ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha COCO," pungkasnya.

Beli Saham di Sini

(IQPlus/14137765/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

D​ISCLAIMER​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.