Naik Signifikan, BEI Suspensi Perdagangan Saham dan Waran LABA

Abdul Malik • 08 May 2024

an image
Ilustrasi suspensi perdagangan saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). (Shutterstock)

BEI meminta para pihak yang berkepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan

Bareksa.com - PT Bursa Efek Indonesia dalam surat pengumuman bernomor Peng-SPT-00045/BEI.WAS/05-2024 menghentikan sementara perdagangan saham dan Waran Seri I PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA & LABA-W) pada perdagangan tanggal 8 Mei 2024. Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi mengatakan suspensi tersebut akibat terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Suspensi sementara perdagangan saham LABA tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, sedangkan penghentian sementara perdagangan Waran Seri I PT Ladangbaja Murni Tbk. (LABA-W) dilakukan di seluruh pasar, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham & waran LABA tersebut.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar Yulianto dalam keterangannya. Harga saham LABA meroket 34,31% pada Selasa (8/5) dan sebulan terakhir melambung 174%. 

Investasi Saham di Sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

D​ISCLAIMER​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.