Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (2/5/2024) mengumumkan tengah telah terjadi penurunan harga saham PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). "Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," sebut BEI dalam laman resminya.
Lebih lanjut BEI menyampaikan bahwa informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah informasi tanggal 30 April 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia tentang penyampaian Laporan
Tahunan dan Keberlanjutan. "Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham PYFA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," sebut BEI.
Nah terkait penetapan UMA, BEI menyampaikan para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Adapun saham PYFA pada perdagangan hari ini, Jumat (3/5/2024) per pukul 10.15 WIB tercatat di level Rp97.
Beli Saham, Klik di Sini
(Martina Priyanti)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.