Petrosea (PTRO) Setujui Pembagian Dividen Tunai US$3,05 Juta

Martina Priyanti • 30 Apr 2024

an image
Ilustrasi dividen dari hasil investasi di saham dan reksadana. (Shutterstock)

Saham PTRO pada perdagangan hari ini, Selasa (30/4/2024) per pukul 14.39 WIB tercatat minus 125 poin atau turun 2,19% menjadi Rp5.575

Bareksa.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa & Tahunan/RUPSLBT PT Petrosea Tbk (PTRO) pada Senin, 29 April 2024, menyetujui pendistribusian dividen tunai sebesar US$ 3,05 juta US$0,00308 per saham.

Dalam keterangan tertulisnya, Perseroan menyebutkan bahwa dividen itu akan dibayarkan pada tanggal 30 Mei 2024. Sementara Penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) pada 14 Mei 2024.

Adapun Cum dan Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi akan dilakukan pada tanggal 8 dan 13 Mei 2024. Sementara Cum dan Ex Dividen di Pasar Tunai dilakukan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2024.

Selain itu, pada RUPS Luar Biasa telah menyetujui untuk mengalihkan dan atau menjaminkan lebih dari 50% kekayaan bersih Perusahaan sebagai jaminan utang atas nama Perusahaan, utang mana yang didapatkan atau akan didapatkan dari sumber perbankan atau kreditur lainnya.

Adapun saham PTRO pada perdagangan hari ini, Selasa (30/4/2024) per pukul 14.39 WIB tercatat minus 125 poin atau turun 2,19% menjadi Rp5.575.


Beli Saham, Klik di Sini

(IQPlus/12036425/mp)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.