Bareksa.com - Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa/RUPSLB PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) pada Selasa, 16 April 2024 menyetujui dilakukannya pemecahan nilai nominal saham (stock split). Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 444.086.725 saham atau 89,86% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Sumber: Keterbukaan Informasi 8 Maret 2024
Jenny Sutio Corporate Secterary BPII dalam keterangan tertulisnya Rabu (17/4/2024) menuturkan bahwa RUPSLB agenda I menyetujui pemecahan Nilai Nominal Saham Perseroan (Stock Split) yang semula sebesar Rp100 per saham, menjadi Rp5 per saham, serta menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split), sehingga untuk selanjutnya Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi tertulis menjadi sebagai berikut :
- Modal Dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar Rp175 miliar terbagi atas 35 miliar saham masing-masing saham bernilai nominal Rp5.
- Dari Modal Dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor sebesar 29,46% atau sebanyak 10.309.973.240 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp51.549.866.200 oleh para pemegang saham.
Jenny menambahkan selanjutnya pasca stock split maka jumlah saham BPII meningkat jadi 10.309.973.240 lembar saham dari sebelumnya 585.498.662 lembar saham.
Sumber: Keterbukaan Informasi 8 Maret 2024
Sementara itu melansir laman Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham dalam Rangka Stock Split yang diterbitkan pada 8 Maret 2024, Pemecahan Saham Perseroan akan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB yakni pada 16 April 2024, maka sesuai POJK No. 15/2022, pelaksanaan Pemecahan saham wajib dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui pelaksanaan rencana Pemecahan Saham.
Dalam hal batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Pelaksanaan Pemecahan saham akan juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam surat dari PT Bursa Efek Indonesia No S-02210/BEI.PP2/02-2024, tanggal 29 Februari 2024, dimana dinyatakan bahwa perubahan nilai nominal wajib dilaksanakan paling lama 6 bulan setelah tanggal surat tersebut atau selambat-lambatnya pada tanggal 28 Agustus 2024.
Sumber: Bareksa
Adapun saham BPII pada hari ini, Kamis (18/4/2024) per pukul 10.08 WIB tercatat pada level Rp10.750.
Beli Saham, Klik di Sini
(IQPlus/10830792/mp)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.