Bareksa.com - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Maret 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan kinerja intermediasi yang kontributif, didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat. Dalam siaran pers (2/4) OJK mengumumkan perkembangan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan pelindungan konsumen (PEPK)
Dalam hal pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 28 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal yang di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal.
Kemudian, sejak 1 Januari hingga 28 Maret 2024, OJK juga telah melaksanakan 336 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 47.829 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah memublikasikan 111 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung 431.042 viewers selama Januari sampai Maret 2024. Selain itu, terdapat 45.466 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul 54.128 kali akses dan penerbitan 41.853 sertifikat kelulusan modul.
Sepanjang Maret 2024, dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Hari Hak Konsumen Sedunia dan Global Money Week 2024 yang bertemakan Effective ways to protect consumers, especially young people, from financial scams and frauds pada 18 Maret 2024 di OECD Conference Centre, Paris, OJK telah menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen baik melalui publikasi di sosial media maupun melalui kegiatan secara langsung.
Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, di antaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya. Sampai dengan 28 Maret 2024 telah terbentuk 516 TPAKD di 34 provinsi (89,47% dari provinsi di Indonesia) dan 482 kabupaten/kota (93,77% dari kabupaten/kota di Indonesia).
Secara keseluruhan, tercatat 93.48% TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, telah dilaksanakan 4 sesi kegiatan pelatihan dan pendampingan UMKM dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia/Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI/BBWI) yang diikuti oleh 1.373 UMKM dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Sebagai upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan pelindungan konsumen, OJK aktif berpartisipasi di forum internasional pada joint meeting G20/OECD Task Force on Financial Consumer Protection and Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) di Paris 19 - 20 Maret 2024 serta International Organization of Securities Commissions (IOSCO) Committe 8 (C8) meeting di Madrid tanggal 21 - 22 Maret 2024. Pada pertemuan tersebut dibahas berbagai kebijakan serta perkembangan terkait konsumen dari berbagai negara antara lain terkait financial well-being, consumer vulnerability, sustainable finance, consumer credit, buy now pay later, crypto assets, finfluencers, frauds and scams.
Sementara itu, sepanjang 2023 hingga 22 Maret 2024, OJK telah menerima 413.414 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 29.623 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 13.219 berasal dari sektor perbankan, 8.075 berasal dari industri financial technology, 5.915 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.928 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.
(IQPlus/09358339/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.