Bareksa.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyampaikan pada Kamis pekan lalu (28/3/2024) telah melakukan pengalihan atau penjualan sebanyak 27,14 juta saham atau tepatnya 27.147.900 lembar saham hasil buyback (treasuri stock).
Sekretaris Perusahhaan PTBA, Niko Chandra menuturkan bahwa saham yang dialihkan ini merupakan saham sisa saham hasil pembelian kembali yang dibeli perseroan pada periode pembelian kembali tanggal 2 September - 1 Desember 2015.
"Harga penjualan yaitu Rp2.950 per saham, yang merupakan harga penutupan sehari sebelum tanggal transaksi, di mana harga tersebut tidak lebih rendah dari Rp2.578 per saham. Sehingga, harga penjualan tersebut sesuai dengan ketentuan POJK No.29/2023," katanya.
Dalam aksi pengalihan kembali saham treasuri tersebut, salah satu Anggota Bursa yakni PT BNI Sekuritas (BNIS) merupakan pihak pembeli. Dan BNIS ditekahui perusahaan terafiliasi dengan perseroan baik langsung maupun tidak langsung dikenndalikan oleh pengendali yang saham, yaitu negara Indonesia.
Dengan dilakukan pengalihan saham treasuri perseroan pada 28 Maret 2024, maka perseroan masih memiliki 6.302.000 lembar saham yang merupakan hasil pembelian kembali atau buyback, yang dilakukan oleh perseroan pada tanggal 17 Maret sampai dengan 16 Juni 2020.
Adapun harga saham PTBA pada perdagangan hari ini, Selasa (2/4/2024) per pukul 12.50 WIB, berada pada posisi Rp2.880 per saham, turun 0,35%.
(IQPlus/09238795/mp)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.