Merdeka Copper Gold (MDKA) akan Private Placement

Martina Priyanti • 19 Mar 2024

an image
Ilustrasi tambang emas tujuh bukit yang dikelola grup Merdeka. (https://merdekacoppergold.com)

Penerbitan saham tambahan hasil PMTHMETD Tahap I akan dilakukan pada tanggal 26 Maret 2024

Bareksa.com - PT Merdeka Copper Gold Tbk.(MDKA) berencana melakukan aksi korporasi di pasar modal melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) Tahap I, atau biasa disebut dengan private placement.

Corporate Secretary MDKA, Adi Adriansyah Sjoekri menyampaikan bahwa seperti diketahui rencana private placement telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah digelar pada 10 Juni 2022. Sehingga, Perseroan berencana merealisasikan PMTHMETD Tahap I dengan menerbitkan saham biasa sebanyak-banyaknya 362m13 juta saham atau tepatnya 362.133.000 saham.

Untuk penerbitan saham tambahan hasil PMTHMETD Tahap I akan dilakukan pada tanggal 26 Maret 2024. "Sementara untuk Pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD Tahap I serta Pengumuman hasil pelaksanaan PMTHMETD Tahap I akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024," kata Adi Adriansyah Sjoekri.

Tentang Merdeka Copper Gold

Melansir laman resminya, Merdeka Copper Gold menyebutkan bahwa PT Merdeka Copper Gold Tbk menghasilkan logam dan mineral yang esensial bagi kemajuan hidup manusia. Sebagai perusahaan induk pertambangan logam dan mineral Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta, Merdeka mengeksplorasi, mengekstraksi, dan memproduksi emas, perak, tembaga, dan mineral lain melalui anak-anak perusahaan yang tersebar di tiga pulau di Indonesia. Merdeka juga memiliki anak perusahaan di bidang jasa konstruksi pertambangan.

Dua operasi tambang yang dikelola Merdeka saat ini adalah Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur; dan Tambang Tembaga Wetar di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya. Merdeka sedang mengembangkan sejumlah proyek: Proyek Tembaga Tujuh Bukit, penambangan tembaga bawah tanah di Banyuwangi, yang merupakan salah satu cebakan tembaga terbesar di dunia yang belum dikembangkan; dan Proyek Emas Pani di Gorontalo, Sulawesi, yang akan menjadi salah satu tambang emas primer besar di Indonesia.

Merdeka mengembangkan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBM), yang mengelola operasi tambang dan smelter nikel yang terintegrasi dengan pengembangan kawasan industri nikel di Sulawesi. MBM akan menjadi salah satu pemasok utama bahan baku produksi kendaraan listrik dunia.

Berdiri pada 2012, Merdeka menjadi perusahaan publik pada 2015 dengan kode saham MDKA. Merdeka dimiliki oleh para pemegang saham terkemuka, antara lain PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, PT Provident Capital Indonesia (melalui PT Mitra Daya Mustika dan PT Suwarna Arta Mandiri), dan Garibaldi Thohir.

Untuk mencapai visi menjadi pemimpin global dalam industri pertambangan dan logam Indonesia, Merdeka menetapkan standar tertinggi dalam kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (Environment, Social, Governance/ESG). Pada Oktober 2023, mendapatkan kenaikan peringkat ESG MSCI (Morgan Stanley Capital International), dari BBB menjadi A. Dengan capaian ini, Merdeka menjadi satu-satunya perusahaan tambang Indonesia dalam kategori MSCI Diversified Metals and Mining yang mendapatkan peringkat A.


Adapun harga saham MDKA pada perdagangan, Selasa (19/3/2024) per pukul 13.00 WIB, berada pada posisi Rp2.260 per saham, turun 0,88%.

Beli Saham, Klik di Sini
(IQPlus/07843017/mp)

***




Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.