Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan/OJK, pada Jumat pekan lalu (23/2/2024), menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-20/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Satu Visi Putra Tbk, sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah. Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Satu Visi Putra Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya. Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Investasi Saham di SiniBesok VISI Listing
Sementara itu melansir Bisnis, PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) merupakan perusahaan penyedia bahan baku percetakan digital, yang akan melakukan pencatatan perdana saham atau listing di bursa pada Selasa, 27 Februari 2024. VISI akan menjadi perusahaan yang melakukan listing terakhir pada bulan Februari 2024.
VISI sebelumnya telah menetapkan harga sebesar Rp120 per saham penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Rencananya VISI menawarkan sebanyak 615 juta saham atau setara 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan harga pelaksanaan Rp120 per saham. Maka diperkirakan, jumlah nilai penawaran umum sebanyak-banyaknya adalah Rp73,8 miliar.
Lebih lanjut seperti dilansir Bisnis, Manajemen VISI juga menjelaskan seluruh dana yang diperoleh dari IPO ini sebanyak 3,49% akan digunakan untuk pembelian armada pengangkutan berupa 1 unit mobil Hino/Ranger, dan 3 unit mobil Hino/Dutro yang akan dilakukan dengan pihak ketiga yang direncanakan akan dilakukan pada kuartal II/2024. "Sisanya akan digunakan untuk modal kerja, yakni untuk pembelian barang dagang berupa banner, mengingat kebutuhan banner yang meningkat dan merupakan kontribusi terbesar dari penjualan perseroan," demikian disampaikan manajemen VISI.
Investasi Saham di Sini
(IQPlus/05628348/mp)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.