Indeks Harga Perdagangan Besar Naik jadi 3,14% YOY pada Desember 2023

Martina Priyanti • 02 Jan 2024

an image
Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga tahun ke tahun (YOY) pada Desember 2023 antara lain cabai merah. (Shutterstock)

IHPB adalah angka indeks yang menggambarkan besarnya perubahan harga pada tingkat harga perdagangan besar/grosir

Bareksa.com - Badan Pusat Statistik/BPS menyebutkan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) secara nasional mengalami peningkatan sebesar 0,37% secara bulanan (MOM) pada Desember 2023. Sementara itu perubahan IHPB secara tahunan/YOY sebesar 3,14% terhadap IHPB Desember 2022.

Secara tahunan/YOY, IHPB tertinggi terjadi pada sektor pertanian yakni sebesar 6,71%. Sementara itu sektor pertambangan dan penggalian tercatat 0,88%, dan sektor industri 2,37% yang keduanya juga secara YOY.

Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga tahun ke tahun (YOY) pada Desember 2023 antara lain: cabai merah, jahe, padi, pasir, beras, dan rokok kretek dengan filter.

Sementara itu BPS menyebutkan perubahan IHPB Bahan Bangunan/Konstruksi tahun ke tahun (YOY) Desember 2023 sebesar 0,54% terhadap Desember 2022, antara lain disebabkan oleh kenaikan harga komoditas pasir, batu split, batu fondasi bangunan, lantai, dan batu kerikil/koral.

Beli Saham, Klik di Sini
Indeks Harga Perdagangan Besar/IHPB Adalah

Adapun Indeks Harga Perdagangan Besar/IHPB adalah harga transaksi yang terjadi antara penjual/pedagang besar pertama dengan pembeli/pedagang besar berikutnya dalam jumlah besar pada pasar pertama atas suatu komoditas. Dapat juga diterjemahkan, bahwa Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) merupakan gambaran perkembangan harga pada level pedagang besar (grosir). Perkembangan harga yang dicakup adalah perkembangan harga pada Sektor Pertanian, Sektor Pertambangan dan Penggalian, serta Sektor Industri pada level nasional.

Sementara itu melansir laman BPS Kabupaten Boyolali, IHPB adalah angka indeks yang menggambarkan besarnya perubahan harga pada tingkat harga perdagangan besar/grosir dari komoditas-komoditas yang diperdagangkan di suatu daerah. Komoditas tersebut merupakan hasil produksi dalam negeri maupun luar negeri yang dipasarkan di dalam provinsi.

Sebelumnya, IHPB disajikan menurut sektor dan jenis barang yang dihitung di level nasional. Mulai tahun 2020, IHPB nasional dibangun dari IHPB provinsi menggunakan penimbang yang dihasilkan dari Survei Penyusunan Diagram Timbang (SPDT) IHPB Provinsi. Adapun paket komoditas yang digunakan merupakan paket komoditas hasil SPDT IHPB Provinsi.

Tujuan dilakukan Survei HPB adalah untuk mendapatkan data harga grosir yang dapat dipercaya dan tepat waktu, sehingga diketahui perkembangan harga antar waktu, sebagai bahan penyusunan angka Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) provinsi dan perubahannya (inflasi/deflasi).


Beli Saham, Klik di Sini

(Martina Priyanti)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.