Barito Renewable (BREN) Akan Bagikan Dividen Interim Rp523,4 Miliar

Hanum Kusuma Dewi • 14 Nov 2023

an image
Ilustrasi dividen dari hasil investasi di saham dan reksadana. (Shutterstock)

Anak usaha PT Barito Pacific Tbk (BRPT) milik konglomerat Prajogo Pangestu ini akan bagikan dividen interim setara Rp3,91 per saham

Bareksa.com - PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) akan membagikan dividen interim kepada pemegang saham berdasarkan Keputusan Direksi yang disetujui Dewan Komisaris BREN pada tanggal 10 November 2023.

Merly, Corporate Secretary BREN dalam keterangan tertulisnya Selasa (14/11/2023) menuturkan bahwa Komisaris dan Direksi BREN menyetujui untuk membagikan Dividen interim tahun buku 2023 sebesar Rp523,4 miliar atau Rp3,91 per saham.

Adapun Cum dan Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada tanggal 22 November dan 23 November 2023 sedangkan Cum dan Ex dividen di pasar tunai pada 24 November dan 27 November 2023.

Selanjutnya Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas pada tanggal 24 November 2023 dan pembayaran dividen interim jatuh pada tanggal 8 Desember 2023. 

Sebagai informasi, BREN adalah anak usaha dari PT Barito Pacific Tbk (BRPT) yang bergerak di bidang energi terbarukan. Emiten terafiliasi konglomerat Prajogo Pangestu ini baru saja menawarkan saham perdana (IPO) pada Oktober 2023.

Investasi Saham di Sini

(IQPlus/31733216/hm)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli Saham, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.