Bareksa.com - PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) merevisi outlook PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menjadi CreditWatch dengan Implikasi Negatif dari stabil. Peringkat PTPP dan Obligasi Berkelanjutan (PUB) II dan Obligasi PUB III dipertahankan di idA. PEFINDO juga mempertahankan peringkat idA(sy) untuk Sukuk Mudharabah I PTPP.
Perubahan outlook ini menindaklanjuti status PKPU sementara terhadap PTPP sejak tanggal 29 Agustus 2023. PTPP sedang mengupayakan kasasi kepada Mahkamah Agung atas keputusan PKPU ini, namun jika hal ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu 45 hari maka status PTPP akan berubah menjadi PKPU tetap. Kegagalan PTPP untuk memenuhi kewajiban keuangan secara penuh dan tepat waktu karena status PKPU sementara ini juga dapat mengakibatkan penurunan peringkat lebih dari satu jenjang.
Didirikan pada tahun 1953, PTPP adalah salah satu perusahaan rekayasa dan konstruksi terbesar di Indonesia. Perusahaan saat ini berkembang ke sektor properti, real estat, pracetak dan penyewaan alat berat serta investasi di sektor energi dan infrastruktur. Per 30 Juni 2023, pemegang sahamnya terdiri dari pemerintah Indonesia (51%), Koperasi Karyawan (Kopkar) (0,03%) dan publik (48,74%).
(IQPlus/25548447/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Saham adalah instrumen investasi yang memiliki risiko kerugian. Artikel ini bertujuan untuk berbagi informasi seputar pasar dengan analisa untuk meminimalisir risiko. Setiap keputusan transaksi beli jual saham ada di tangan investor.