Bareksa.com - Pasar modal bisa jadi alternatif tempat untuk berinvestasi karena menyediakan beragam instrumen investasi termasuk untuk investor perorangan atau ritel.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Produk investasi apa saja yang tersedia di pasar modal? Kamu bisa memanfaatkan berbagai instrumen pasar modal yang secara umum yakni saham, obligasi/sukuk dan reksadana.
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut penjelasan mengenai saham, obligas atau sukuk dan reksadana.
Saham bisa diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Dengan menyertakan modal, maka pihak tersebut memiliki klaim (hak) atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di pasar sekunder (bursa) atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi, baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.
Permintaan dan penawaran atas saham dipengaruhi banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik berhubungan saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut berada), maupun faktor yang sifatnya makro atau eksternal, seperti perkembangan tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar, dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik.
Investasi di Reksadana Sekarang, Klik di Sini
- Mendapatkan dividen
Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Dewan Direksi perusahaan dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Capital gain
Capital gain adalah keuntungan ketika investor menjual saham dengan harga lebih tinggi dari harga belinya. Saham merupakan aset yang likuid, jadi mudah untuk diperjualbelikan (via Bursa)
- Tidak mendapatkan dividen
Umumnya perusahaan membagi dividen ketika perusahaan menunjukkan kinerja yang baik. Namun ketika perusahaan mengalami penurunan kinerja atau merugi maka perusahaan tidak dapat membagikan dividen.
- Capital loss
Capital loss merupakan kebalikan capital gain. Hal ini terjadi jika investor menjual saham yang dimiliki di harga lebih rendah dari harga beli.
- Risiko likuidasi
Jika emiten bangkrut atau dilikuidasi, maka para pemegang saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan, setelah seluruh kewajiban emiten dibayarkan. Kemungkinan terburuknya adalah jika tidak ada lagi aktiva yang tersisa, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa.
- Saham didelisting dari Bursa Efek
Karena beberapa alasan tertentu, saham dapat dihapus pencatatannya dari Bursa Efek (delisting), sehingga pada akhirnya saham itu tidak dapat diperdagangkan (menjadi tidak likuid).
Investasi Pakai Robo Advisor Bareksa, Klik di Sini
Sebagai investor, Kamu dapat membeli saham suatu emiten di pasar modal, melalui dua cara yaitu :
1. Membeli di pasar perdana, yaitu pada saat saham ditawarkan pertama kalinya kepada msayarakat/investor (yang lazim disebut penawaran umum perdana saham atau IPO atau go public).
2. Membeli di pasar sekunder, yaitu membeli saham yang dimiliki investor lainnya melalui perusahaan efek (broker) yang menjadi Anggota Bursa (AB). Hanya perusahaan efek yang menjadi Anggota Bursa (AB) yang dapat melakukan jual-beli saham melalui sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (Jakarta Automated Trading System/JATS).
Investor dapat membeli saham melalui perusahaan efek dengan cara membuka rekening di perusahaan efek dengan persyaratan secara umum sebegai berikut :
- Mengisi formulir dan menyerahkan foto copy KTP yang berlaku
- Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak perusahaan efek dan mengisi formulir Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Client Principle). Ketentuan itu termasuk menyampaikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Membuka rekening di bank sesuai ketentuan perusahaan efek bersangkutan dan menyimpan sejumlah uang sebagai deposit awal
- Masing-masing perusahaan efek (broker) memiliki ketentuan minimal uang deposit berbeda-beda. (rata-rata sekitar Rp5 Juta atau lebih)
- Setelah disetujui, investor sudah siap bertransaksi.
Investasi Emas Sekarang, Klik di Sini
Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan Efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Obligasi merupakan salah satu investasi efek berpendapatan tetap yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang juga relatif lebih stabil dibandingkan dengan saham.
1. Obligasi Pemerintah, yaitu obligasi dalam bentuk Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI. Pemerintah menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seri FR- Fixed Rate), obligasi dengan kupon variable (seri VR –Variable Rate) dan obligasi dengan prinsip syariah/ Sukuk Negara.
2. Obligasi Korporasi, yaitu obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia baik BUMN maupun korporasi lainnya. Sama seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel dan obligasi dengan prinsip syariah. Ada obligasi korporasi yang telah diperingkat atau ada yang tidak diperingkat.
3. Obligasi Ritel, yang diterbitkan oleh pemerintah yang dijual kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual yang ditunjuk oleh pemerintah. Biasanya ada beberapa jenis yaitu Surat Berharga Negara/SBN Ritel yang dikelola secara konvensional atau disebut Surat Utang Negara (SUN) Ritel dan dikelola menggunakan prinsip syariah atau disebut SBSN Ritel.
Daftar Akun SBN Ritel Sekarang, Klik di Sini
Surat Utang Negara (SUN) Ritel ada dua yakni ORI yang bersifat bisa diperdagangkan (tradable) dan tidak bisa diperdagangkan (non tradable) yakni SBR. Senada, SBSN Ritel juga terbagi dua yakni Sukuk Ritel (SR) yang bersifat bisa diperdagangkan dan tidak bisa diperdagangkan yakni Sukuk Tabungan (ST).
Sumber: Kementerian Keuangan
Daftar Akun SBN Ritel Sekarang, Klik di Sini
Sebagai salah satu mitra distribusi resmi SBN Ritel, platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia Bareksa kembali mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan RI sebagai Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel (Midis SUN) dengan Kinerja Terbaik 2021. Penghargaan sebagai Midis Terbaik Surat Berharga Negara (SBN) baik SUN maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan yang keempat tahun secara beruntun diterima oleh Bareksa.
Perlu dicatat, Bareksa adalah satu-satunya fintech yang meraih penghargaan Midis SUN Terbaik Tahun 2021, bersanding dengan bank-bank besar. Penghargaan terbaru ini melengkapi daftar penghargaan yang diterima Bareksa sebagai Mitra Distribusi baik untuk SUN maupun SBSN dari Kementerian Keuangan :
Midis SUN Terbaik 2019
Midis SUN Terbaik 2020
Midis SUN Terbaik 2021
Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2018
Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2019
Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2020
Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2021
Penghargaan langsung diserahkan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati kepada Co-founder/CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra, dalam acara Stakeholders Gathering Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 21 Desember 2022.
Karena itu tak ingin ketinggalan investasi di SBN Ritel di 2023? Segera daftar akun SBN di Bareksa sekarang, agar saat masa penawaran dibuka, kamu tak kehabisan kuota pemesanan.
Daftar Akun SBN Ritel Sekarang, Klik di Sini
Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi/MI, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Bentuk hukum reksadana dapat berupa Perseroan atau berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Selain itu, reksadana juga dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu Reksadana Tertutup dan Reksadana Terbuka.
Dalam perkembangannya, saat ini Reksadana yang paling banyak berkembang di Indonesia adalah Reksadana berbentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan bersifat Terbuka. Reksadana Terbuka adalah Reksadana yang dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa.
- Dikelola oleh ahlinya
Reksadana dikelola oleh manajer investasi yang telah berpengalaman di dunia pasar modal. Manajer investasi memiliki kemampuan untuk memaksimalkan hasil investasi melalui analisis yang mendalam atas keadaan ekonomi dan pasar, pemilihan strategi investasi, dan pemilihan aset yang sesuai.
- Investasi yang terjangkau
Dengan Reksadana, siapa saja dimungkinkan untuk dapat berinvestasi. Cukup dengan dana awal Rp100.000 bahkan di Bareksa ada yang tersedia mulai dari Rp10.000, investor sudah dapat merasakan investasi di pasar modal.
- Risiko yang lebih minimal
Dengan besarnya dana yang ada di reksadana, maka akses untuk melakukan diversifikasi investasi semakin besar. Dengan melakukan diversifikasi investasi, maka risiko yang dihadapi akan semakin kecil.
- Terjaganya Likuiditas
Investor dapat mencairkan kembali investasinya di setiap hari bursa, yaitu hari kerja yang telah ditetapkan sesuai kalender Bursa Efek Indonesia. Kemudahan ini memberikan Investor keleluasaan untuk mengatur investasinya sesuai dengan kebutuhan.
- Transparansi
Seluruh informasi reksadana selalu transparan. Investor dapat mengetahui reksadananya diinvestasikan di aset-aset apa saja. Selain itu, Manajer investasi wajib memberitahukan kepada Investor risiko-risiko yang dihadapi serta biaya-biaya yang dikenakan pada investor.
Investasi di Reksadana Sekarang, Klik di Sini
Reksadana adalah produk investasi yang memiliki risiko. Sebelum membeli reksadana, Investor sebaiknya membaca dan memahami prospektus dan laporan kinerja dari reksadana tersebut. Selain itu, kenali dengan baik perusahaan yang menawarkan reksadana tersebut.
Risiko Reksadana setidaknya meliputi :
- Risiko berkurangnya nilai unit
Efek-efek yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Reksadana juga dapat mengalami penurunan nilai investasinya, yang dipengaruhi oleh perkembangan pasar uang dan pasar modal (seperti : perubahan suku bunga, jatuhnya harga saham, risiko default Emiten, dll). Sehingga dengan demikian, nilai Reksadana per unit juga dapat menurun dan mengalami fluktuasi. Nilai per unit Reksadana disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit.
- Risiko likuidasi
Khusus untuk Reksadana Tertutup, investor tidak dapat menjual investasinya kapan saja ia inginkan karena penjualannya harus dilakukan di Bursa yang tergantung pada permintaan serta penawaran yang ada.
- Mismanajemen pengelolaan
Jika Manajer Investasi kurang/tidak berhasil dalam mengelola portofolio Efeknya, maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit Reksadana tersebut juga akan menurun nilainya.
Sumber: Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market - Monthly Report February 2023
Investasi di Reksadana Sekarang, Klik di Sini
Ada lebih dari 100 produk reksadana di Bareksa, dengan beragam jenis reksadana antara ain reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana saham, reksadana campuran dan reksadana indeks.
Investasi reksadana di Bareksa juga fleksibel karena investor bisa mencairkan dananya kapan saja. Tidak harus menunggu hingga jangka waktu tertentu untuk dapat mencairkan dana tersebut. Reksadana online praktis karena semua serba dilakukan secara online, bisa kapan saja dan di mana saja.
Kelebihan lainnya adalah nilai minimum investasi di reksadana sangat terjangkau, bisa mulai Rp10.000. Reksadana diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga independen negara yang mengawasi seluruh kegiatan di dalam sektor keuangan.
Investasi di Reksadana Sekarang, Klik di Sini
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, berkerja sama dengan Mitra Emas berizin.
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama empat tahun beruntun dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2021 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel seri berikutnya.