Reksadana Jadi Aset Terbesar Asuransi Jiwa per Januari 2022

Abdul Malik • 18 Mar 2022

an image
Ilustrasi industrasi asuransi jiwa yang berinvestasi di reksadana dan SBN. (Shutterstock)

Reksadana menjadi aset yang paling banyak dikoleksi oleh asuransi jiwa dengan nilai Rp160,96 triliun

Bareksa.com - Dalam pengelolaan aset investasinya, industri asuransi jiwa masih banyak menempatkan alokasi dananya ke dalam reksadana. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investasi asuransi jiwa di Indonesia mencapai Rp516,69 triliun per Januari 2022. Nilai tersebut meningkat Rp35,59 triliun (7,4 persen) dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp481,1 triliun.

Dari jumlah investasi Rp516,69 triliun tersebut, reksadana, saham dan Surat Berharga Negara (SBN) menjadi jenis aset yang menjadi favorit bagi asuransi jiwa dengan porsi mencapai double digit.

Reksadana menjadi aset yang paling banyak dikoleksi oleh asuransi jiwa dengan nilai Rp160,96 triliun atau setara 31,15 persen dari jumlah investasi.

Akun

Januari 2022

(Rp Juta)

Porsi

Deposito Berjangka

 39,901,870

7.72%

Sertifikat Deposito

 -

0.00%

Saham

 139,253,252

26.95%

Obligasi Korporasi

 26,774,745

5.18%

MTN

 8,963,319

1.73%

Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Negara RI

 105,147,511

20.35%

Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Negara Selain Negara RI

 624,735

0.12%

Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia

 -

0.00%

Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Lembaga Multinasional

 -

0.00%

Reksa Dana

 160,962,624

31.15%

Efek Beragun Aset

 315,410

0.06%

Dana Investasi Real Estat

 13,206

0.00%

REPO

 -

0.00%

Penyertaan Langsung

 14,101,928

2.73%

Tanah, Bangunan dengan Hak Strata, atau Tanah dengan Bangunan, untuk Investasi

 16,644,163

3.22%

Pembiayaan Melalui Kerjasama dengan Pihak Lain (Executing)

 351,101

0.07%

Emas Murni

 -

0.00%

Pinjaman yang Dijamin dengan Hak Tanggungan

 118,951

0.02%

Pinjaman Polis*

 2,167,161

0.42%

Obligasi Daerah**

 -

0.00%

Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif **

 249,697

0.05%

Investasi Lain

 1,099,087

0.21%

Jumlah Investasi

 516,688,759

100.00%

Sumber: OJK, diolah Bareksa

Berikutnya di urutan kedua terbesar ditempati oleh aset saham dengan nilai Rp139,25 triliun (26,95 persen), disusul oleh SBN di peringkat ketiga dengan nilai Rp105,15 triliun (20,35 persen). Alhasil, jika ketiga jenis aset tersebut ditotal sudah menyumbang lebih dari 50 persen dari total jumlah investasi, tepatnya Rp405,36 triliun (78,45 persen).

Selain aset-aset tersebut, kepemilikan asuransi jiwa pada aset-aset lain nilainya di bawah 8 persen, atau tepatnya bisa dilihat pada tabel tersebut.

Melnasir Kontan, Ketua Bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan mengatakan bahwa penempatan investasi di pasar modal menunjukkan bahwa industri asuransi memiliki peran cukup besar di industri pasar modal.

“Cukup signifikan kalau kita lihat dari total pasar modal di Indonesia kontribusi melebihi 25% barangkali. Industri asuransi punya peran sangat signifikan daripada pengembangan pasar modal," katanya, belum lama ini.

Asuransi jiwa adalah salah satu layanan asuransi yang digunakan untuk perlindungan terhadap dampak kerugian finansial atau hilangnya pendapatan seseorang atau keluarga karena adanya kematian anggota keluarga (tertanggung) yang sebelumnya merupakan tulang punggung bagi keluarga tersebut.

Secara sederhana asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang bertujuan untuk menanggung seseorang atau keluarga terhadap kerugian finansial yang tidak terduga lantaran tertanggung meninggal dunia.

(KA01/Arief Budiman/AM)

* * * 

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.