Bareksa.com - Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini pemerintah memutuskan tidak ada Cuti Bersama untuk Libur Natal. Natal 2021 jatuh pada hari Sabtu pekan ini.
Ditiadakannya cuti bersama Natal 2021, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Makanya, jika tahun sebelumnya satu hari sebelum dan atau satu hari setelah 25 Desember, pada tanggal 24 dan atau 26 Desember merupakan hari-hari Cuti Bersama Libur Natal ,maka pada tahun ini tidak demikian.
Pada Jumat, 24 Desember 2021 merupakan hari kerja biasa. Sementara 26 Desember 2021 jatuh pada hari Minggu, sehingga Senin, 27 Desember merupakan hari kerja yang sekaligus hari di mana transaksi di Bursa Efek Indonesia tetap berjalan.
Artinya, smart investor bisa tetap melakukan transkasi reksadana seperti pada saat jelang akhir pekan dan awal pekan atau Sabtu-Minggu, seperti biasanya. Smart investor juga perlu mencatat, penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) untuk reksadana dilakukan hanya pada hari bursa.
Pembelian maupun penjualan reksadana akan diproses seperti biasa, yakni hanya pada hari kerja. Dalam transaksi reksadana ini terdapat batas waktu (cut off time) yakni pukul 13.00 WIB. Artinya, transaksi yang dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses pada hari yang sama.
Baca : Bareksa Raih Pendanaan Seri C dari Grab, Kukuhkan Sinergi Grab - Bareksa - OVO
Untuk pembelian reksadana, jika pemesanan dan transfer reksadana dilakukan pada Jumat, 24 Desember 2021 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan diproses pada hari yang sama dan menggunakan NAB per 24 Desember 2021.
NAB Jumat biasanya sudah bisa diketahui pada Sabtu pagi. Hal tersebut karena NAB hari ini, baru akan bisa terlihat esoknya. Maka, hasil dari transaksi reksadana hari ini akan terlihat di portofolio investor esok hari.
Tapi, kalau smart investor melakukan pemesanan reksadana dan transfer pada Jumat, tanggal 24 Desember 2020 setelah pukul 13.00 WIB, maka transaksi akan diproses pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 27 Desember 2021.
Transaksi itu juga akan menggunakan NAB pada 27 Desember 2021. Dengan begitu, unit reksadana yang telah dibeli akan masuk ke portofolio investor pada Selasa, 28 Dsember 2021.
Sementara untuk penjualan reksadana, jika instruksi (order) dilakukan pada Jumat, 24 Desember 2021 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan dilakukan proses pada hari yang sama dan menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) per 24 Desember 2021.
Pencairan dana masuk ke rekening smart investor akan memakan waktu maksimal tujuh hari bursa (T+7) setelah transaksi mulai diproses.
Di sisi lain jika order penjualan dilakukan pada Jumat, 24 Desember 2021 setelah pukul 13.00 WIB, maka proses akan dilakukan pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 27 Desember 2021.
Transaksi itu juga akan menggunakan NAB pada 27 Desember 2021. Pencairan dana masuk ke rekening nasabah akan memakan waktu maksimal tujuh hari bursa setelah transaksi.
Siap libur akhir pekan untuk merayakan Natal tahun ini sambil investasi reksadana? Pastikan apapun jenis dan produk reksadana yang dipilih sesuai dengan profil risiko ya.
(Martina Priyanti/AM)
Baca : Kolaborasi PT Pegadaian - Bareksa, Hadirkan Tabungan Emas Online untuk Investasi Terintegrasi
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi
reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami
prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.