Bareksa.com - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan dana kelolaan reksadana syariah terus meningkat jadi Rp77,51 triliun pada April 2021. Kenaikan itu seiring tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi di instrumen investasi yang halal dan bebas riba.
Kelolaan reksadana syariah pada April 2021, naik 4,26 persen dibandingkan Desember 2020 yang senilai Rp74,37 triliun. Jumlah produk reksadana juga meningkat 0,6 persen dari 289 produk pada Desember 2020 jadi 291 produk pada April 2021.
Jika dibandingkan 2016 lalu yang hanya senilai Rp14,91 triliun, atau 5 tahun lalu, maka kelolaan reksadana syariah sudah naik lebih dari 4 kali lipat atau melesat 419 persen. Adapun jumlah produk reksadana sudah melesat 113,9 persen dibandingkan 2016 yang sebanyak 136 produk reksadana.
Tren kenaikan dana kelolaan dan jumlah produk ini tetap dibukukan reksadana syariah di tengah industri yang tertekan gejolak pasar akibat pandemi Covid-19.
Sumber : OJK
Seiring meningkatnya dana kelolaan dan jumlah produk reksadana syariah, data OJK menyebutkan, pangsa pasar reksadana syariah juga tercatat terus meningkat.
Pada April 2021, pangsa pasar kelolaan reksadana syariah tercatat 13,65 persen, sedikit menurun dibandingkan Maret yang sebesar 14,04 persen. Meski begitu, pangsa pasar reksadana syariah pada April 2021 meningkat jika dibandingkan Desember 2020 yang sebesar 12,97 persen.
Dalam 5 tahun terahir, pangsa pasar reksadana syariah naik signifikan. Sebab pada 2016 lalu, pangsa pasar reksadana yang dikelola sesuai prinsip syariat Islam ini baru 4,4 persen.
Demikian juga pangsa pasar jumlah produk reksadana syariah yang naik pesat dari 9,5 persen pada 2016 jadi 13,15 persen pada April 2021.
Sumber : OJK
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.