Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan reksadana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi (MI), untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam.
Contoh penempatan portofolio reksadana syariah ada di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk. Aset-aset ini sudah sesuai dengan syariah sehingga bisa memberikan imbal hasil yang halal, dan tanpa riba.
Mengutip laman Sikapi Uangmu OJK, ada 7 fakta reksadana syariah yang perlu diketahui sebagai calon investor, yaitu:
1. Produk reksadana syariah dijamin kesyariahannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), sehingga halal.
2. Reksadana syariah dikelola oleh unit khusus.
3. Reksadana syariah dikelola oleh manajer investasi syariah.
4. Reksadana syariah memiliki banyak pilihan produk.
5. Reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia.
6. Reksadana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi.
7. Marketplace reksadana syariah tersedia secara offline maupun online.
Adapun marketplace reksadana dimaksud salah satunya adalah aplikasi Bareksa.
Seperti halnya reksadana konvensional, reksadana syariah juga banyak jenisnya yakni :
1. Reksadana Syariah Pasar Uang : hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
2. Reksadana Syariah Pendapatan Tetap : melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih atau dana kelolaannya dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
3. Reksadana Syariah Campuran : melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap dan atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 persen dari nilai aktiva bersih.
4. Reksadana Syariah Saham : melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
5. Reksadana Syariah Indeks : melakukan investasi minimal 80 persen dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya.
6. Reksadana Syariah Sukuk : melakukan investasi plaing sedikit 85 persen dari NAB ke sukuk, SBSN atau surat berharga komersial Syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi.
7. Reksadana Syariah Terproteksi : melakukan investasi paling sedikit 70 persen dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30 persen dari NAB dalam bentuk saham syariah dan atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.
8. Reksadana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri : melakukan investasi paling sedikit 51 persen dari NAB ke efek syariah luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh pihak penerbit DES.
9. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah : reksadana syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.
Kesalahpahaman yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa reksadana syariah hanya dapat dibeli dan atau sesuai bagi penganut agama tertentu. Jelas, hal itu bukanlah penilaian yang benar.
Semua kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksadana syariah.
Apapun jenis reksadana syariah yang kamu pilih, baiknya disesuaikan dengan profil risiko kamu ya.
(Martina Priyanti/hm)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.