Bareksa.com - Pertumbuhan investor yang tengah berlangsung cepat pada saat ini diprediksi akan terus berlanjut. Direktur IndoSterling Asset Management, Fitzgerald Stevan Purba menyampaikan ada sejumlah faktor yang mendorong kenaikan jumlah investor baik investor pasar modal maupun investor industri reksadana.
"Kondisi ini sebagai konsekuensi logis pandemi Covid-19 yang akhirnya menyadarkan masyarakat Indonesia akan pentingnya dana yang ditabung atau dicadangkan untuk kondisi darurat," ujarnya dilansir Kontan (5/4/2021).
Sebagai gambaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada akhir Februari 2021, jumlah investor pasar modal 4,51 juta investor. Jumlah itu naik 16,24 persen dibanding posisi akhir 2020 yang masih 3,88 juta investor.
Jumlah investor reksadana juga mencatatkan pertumbuhan signifikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pada 2018 lalu jumlah investor reksadana baru 995.510 investor. Kemudian naik menjadi 1,77 juta pada akhir 2019.
Bahkan, kenaikan lebih tinggi terjadi pada tahun lalu, di mana jumlah investor reksadana mencapai 3,18 juta atau meroket 78,95 persen.
Sementara memasuki 2021, tren positif ini masih belum berhenti. Tercatat, per akhir Februari 2021, jumlah investor reksadana telah tumbuh lagi 20,5 persen jadi 3,83 juta investor atau hampir menembus 4 juta.
Fitzgerald melanjutkan selain faktor pandemi Covid-19, imbal hasil deposito yang semakin rendah juga jadi pemicunya. Dengan tren tingkat suku bunga yang semakin turun, imbal hasil deposito dipandang tidak menguntungkan lagi. Pada akhirnya, masyarakat mulai mencari tingkat imbal hasil yang lebih tinggi ke pasar modal salah satunya di reksadana.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana optimistis pertumbuhan jumlah investor pasar modal masih akan signifikan ke depannya. Ia menilai jumlah investor reksadana pada akhir tahun ini bisa mencapai 4 juta. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah investor reksadana akan menyentuh 4,5 juta - 5 juta jika trennya masih mengekor tahun lalu.
“Dengan berbagai kemudahan, apalagi banyak testimoni mengenai keuntungan yang didapat dari reksadana, tentu pertumbuhan investor reksadana masih akan berlanjut. Apalagi, potensi industri reksadana di Indonesia juga masih sangat potensial,” kata Wawan.
Dia menjelaskan, tren pertumbuhan investor reksadana sebenarnya memang sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Hanya saja, pandemi Covid-19 semakin memicu pertumbuhan semakin signifikan.
“Dengan adanya pandemi, dana yang dipegang masyarakat banyak yang ‘nganggur’. Dana itu pada akhirnya disimpan ke instrumen reksadana karena tren suku bunga yang terus turun membuat imbal hasil deposito tidak lagi menarik,” ujarnya dia.
Jika melihat data, jumlah investor reksadana saat ini memang lebih besar ketimbang jumlah investor saham. Per 22 Februari, jumlah investor saham sekitar 2,01 juta. Wawan menilai, jumlah investor reksadana bisa lebih besar karena instrumen reksadana memang lebih cocok bagi investor pemula.
"Sejauh ini investor baru reksadana, kebanyakan menempatkan dananya pada reksadana pasar uang," ungkapnya.
Hal ini tidak terlepas dari karakter reksadana pasar uang yang mempunyai banyak kemiripan dengan deposito. Secara kinerja, reksadana pasar uang juga memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari deposito. Reksadana pasar uang juga lebih likuid karena bisa dicairkan kapan saja dan saat itu juga, tanpa terkena pinalti layaknya deposito.
“Investor pemula pasti kan carinya instrumen yang mudah, murah, dan menguntungkan, ini semua kan karakteristik reksadana pasar uang. Sementara investor ritel saham yang baru mulai, justru banyak yang masuk karena ikut-ikutan,” tambah Wawan.
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.