Bareksa.com - PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) menyatakan siap menerapkan fasilitas AKSes bagi investor reksadana. Ketentuan baru ini diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 pada 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksa dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Presiden Direktur Bahana TCW, Rukmi Proborini, mengatakan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), KSEI menyediakan fasilitas untuk memudahkan para investor mengakses secara real-time laporan kepemilikan investasi dan bukti konfirmasi transaksi investasi reksadana. Fasilitas ini dapat diakses secara mandiri oleh seluruh investor melalui sistem AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
“Dengan perubahan penyampaian pelaporan dari hardcopy menjadi bentuk elektronik merupakan upaya yang tepat dan efisien. Kami berkomitmen memberi pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan seluruh investor. Untuk itu, penting bagi kami untuk terus mengikuti kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan dan KSEI demi keamanan investor bertransaksi,” ungkap Rukmi Proborini, Presiden Direktur Bahana TCW dalam keterangan Kamis (18/2).
Terhitung sejak 17 Februari 2021, pengiriman surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala reksadana (konfirmasi dan laporan reksadana) baik dalam bentuk tercetak maupun elektronik akan dialihkan melalui sistem AKSes.
Caranya mudah. Investor perlu melakukan registrasi akun AKSes dengan data pribadi/perusahaan untuk mengakses informasi tanpa dikenakan biaya apapun. Panduan registrasi akun dan fakta-fakta terkait, nasabah bisa mengakses http://bit.ly/BahanaTCW-AKSes.
Meskipun nasabah tidak lagi mendapatkan laporan berkala atau laporan transaksi reksadana dalam bentuk Surat Keterangan Transaksi (SKT) dari bank kustodian, namun nasabah masih tetap mendapatkan SKT tersebut melalui aplikasi atau website Bareksa.
SKT ini disediakan oleh Bareksa yang mengacu pada data Bank Kustodian.
Cara mengakses dokumen SKT di Bareksa : 1. Melalui website Bareksa
Nasabah bisa klik Transaksi --> kemudian pilih filter Selesai untuk memilih transaksi yang sudah selesai diproses --> kemudian lihat Lihat Detail --> setelah itu nasabah bisa mengunduh Surat Keterangan Transaksi.
2. Melalui aplikasi Bareksa
Nasabah bisa klik Transaksi --> kemudian pilih filter Selesai untuk memilih transaksi yang sudah selesai diproses --> lihat Detail Transaksi --> setelah itu nasabah bisa mengunduh Surat Keterangan Transaksi.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.