Bareksa.com - Sebagai warga negara, kita wajib membayar dan melaporkan pajak penghasilan (PPh) dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Bagaimana dengan investasi reksadana, perlukah dilaporkan dalam SPT?
Investasi reksadana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya. Hal ini berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 poin i, yang menjelaskan reksadana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak.
Namun, reksadana perlu dilaporkan dalam SPT karena reksadana adalah salah satu instrumen investasi, yang termasuk dalam kategori harta.
Lantas, bagaimana pelaporan reksadana dalam SPT?
Dalam melaporkan investasi reksadana, ada dua cara, bergantung dengan skema kepemilikan kita di reksadana saat ini. Bisa saja kita melaporkan dengan satu cara saja, atau dua cara sekaligus.
Pertama, adalah investor membeli reksadana untuk terus disimpan dan tidak dijual hingga periode pelaporan SPT selesai (akhir tahun). Kedua, investor memiliki reksadana dan kemudian menjualnya dalam periode pelaporan SPT tahun tersebut.
Untuk skema pertama, investor membeli reksadana dan terus disimpan hingga periode pelaporan SPT selesai. Investor melaporkan reksadana tersebut dalam kategori harta berupa aset dalam bentuk investasi. Mengenai hal ini, pelaporan menggunakan harga perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan.
Misal, investor membeli reksadana di awal tahun senilai Rp50 juta dan di akhir tahun nilainya telah berkembang menjadi Rp70 juta. Maka, yang dilaporkan dalam SPT adalah harta dalam bentuk investasi reksadana senilai Rp50 juta (harga perolehan).
Gambar Pelaporan Harta pada SPT melalui e-filling
Untuk melihat nilai investasi reksadana kita di akhir tahun (periode 2020), kita bisa menggunakan AKSes KSEI. Lihat panduan cara cek portofolio reksadana di AKSes KSEI.
Dalam skema kedua, investor melaporkan reksadana yang telah dijual dan memberikan keuntungan dalam kategori penghasilan. Penghasilan yang berasal dari investasi reksadana masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tetapi cukup melaporkan saja.
Untuk reksadana, pelaporannya adalah keuntungan (selisih) dari transaksi penjualan, yaitu harga penjualan reksadana dikurangi harga waktu membeli reksadana (harga perolehan).
Misalkan harga perolehan reksadana Rp50 juta, kemudian investor menjualnya senilai Rp70 juta, sehingga ada keuntungan Rp20 juta. Maka, yang dilaporkan adalah Rp20 juta sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6). Sementara jika rugi, tidak perlu dilaporkan.
Sebagai investor reksadana sekaligus wajib pajak yang patuh, jangan lupa melaporkan investasi ini ya. Batas pelaporan SPT Tahunan 2020 hingga 31 Maret 2021, agar kita tidak terkena denda.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa, klik di sini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS