Bareksa.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto hari ini (6/1/2020) menyampaikan pemerintah akan menerapkan pembatasan secara terbatas di Jawa dan Bali pada 11 Januari-25 Januari 2021.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Direktur Panin Asset Management, Rudiyanto mengatakan rencana pemerintah tersebut direspons negatif di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). IHSG gagal melanjutkan tren positif di awal tahun setelah ditutup melemah pada perdagangan hari ini, Rabu (6/1/2021).
Indeks tertekan seiring rencana pemerintah membatasi aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2020. Berdasarkan data Bloomberg yang dilansir Bisnis.com, IHSG ditutup melemah 71,66 poin atau 1,17 persen ke level 6.058,33.
Meski demikian, Rudiyanto menilai dampak rencana pelaksanaan pembatasan sosial, akan tidak terlalu lama karena masyarakat juga sudah terbiasa. Ia mengatakan kebijakan pemerintah tersebut akan memberikan dampak kepada emiten sektor retail di mana mungkin akan menghambat pemulihan karena waktu bisnis terbatas.
Rudiyanto mengatakan dampak kebijakan pemerintah kepada pasar saham, justru bisa dijadikan peluang. Selain menambah porsi investasi juga melakukan diversifikasi investasi. "Penurunan harga bisa dimanfaatkan untuk masuk, kemudian lakukan aset alokasi ke tipe-tipe reksadana yang berbasis obligasi juga," kata Rudiyanto dilansir Bisnis.
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.