Bareksa.com - Sebanyak dua perusahaan manajemen investasi meluncurkan produk reksa dana terproteksi baru pada September ini. Peluncuran produk baru ini menambah deretan produk reksadana terproteksi yang ada sebelumnya.
Perusahaan pertama yang meluncurkan produk reksadana terproteksi ialah PT Bahana TCW Investment Management. Perseroan meluncurkan dua produk reksadana terproteksi, yakni Bahana Centrum Protected Fund 204 dan Bahana Centrum Protected Fund 207.
"Bahana Centrum Protected Fund 204 dan Bahana Centrum Fund 207 diterbitkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan bank kustodian, PT Bank Central Asia Tbk," papar manajemen melalui pengumuman di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Selasa, (8/9).
Sementara itu, perusahaan kedua yang menerbitkan reksadana terproteksi ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen. Perusahaan menerbitkan reksadana terproteksi, Batavia Proteksi Maxima 27 dalam mata uang rupiah. PT Bank HSBC Indonesia bertindak sebagai bank kustodian dalam produk baru tersebut.
Sebelumnya, ada beberapa perusahaan yang sudah menerbitkan reksadana terproteksi. PT BNI Asset Management menerbitkan reksadana terproteksi, BNI AM Proteksi Squamosa, BNI AM Amanah dan BNI AM Proteksi Flamboyan. Kemudian PT Danareksa Investment Management dengan produk Danareksa Terproteksi Syariah Misbah IV.
Selanjutnya, ada PT Insight Investments Management dengan produk Insight Terproteksi 62. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia dengan produk Manulife Syariah Proteksi Misbah II. PT Sucorinvest Asset Management juga menerbitkan reksadana terproteksi, Sucorinvest Proteksi 38.
Berdasarkan data Bareksa, terdapat 668 produk reksadana terproteksi. Sekitar 423 dari 668 produk tersebut masih memberikan imbal hasil positif periode satu tahun terakhir (per 7 September 2020). Bahkan ada empat produk yang bisa memberikan imbal hasil di atas 8-10 persen dalam waktu setahun. Keempat produk tersebut adalah HPAM Smart Protected XII, Reksa Dana Terproteksi Panin 9, Reksa Dana Terproteksi Star Capital dan HPAM Smart Syariah Protected II.
NAV Reksa Dana Terproteksi
Sumber : Bareksa
Reksadana terproteksi ialah jenis reksadana yang akan memproteksi 100 persen pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. Reksadana ini memiliki jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya oleh manajer investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi terhadap pokok investasi.
Produk reksadana ini menjadi produk yang tahan terhadap kondisi bursa yang naik ataupun turun karena karakteristik dari reksadana ini hampir mirip dengan deposito. Sistem kerja dari deposito memiliki nilai pokok yang tetap pada saat jatuh tempo dan jangka waktu investasinya yang menentukan adalah nasabah, sedangkan reksadana proteksi manajer investasi yang menentukan waktu jatuh tempo.
(K09/AM)
***
Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.